TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Kembali Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Unila Karomani Cs

Perpanjangan hingga 17 Desember 2022

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan para tersangka dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022.

Para tersangka tersebut ialah Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.

"Tim Penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjungkarang telah memperpanjang masa penahanan Tsk KRM (Karomani) dkk untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," ujar Kepala Bidang Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri kepada IDN Times, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Suap PMB Unila, Andi Desfiandi Beri Uang Rp250 Juta ke Karomani

1. Perpanjangan berkaitan pengumpulan alat bukti

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ali melanjutkan, keputusan perpanjangan masa penahanan tersebut guna melanjutkan proses penyidikan perkara tengah berjalan. Sekaligus masih berlanjutnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka.

Lebih lanjut ia menyampaikan, teruntuk tersangka Prof Kanomani dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Gedung Merah Putih KPK RI.

"HY (Prof Heryandi) dan MB (Muhammad Basri) ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur," ungkapnya.

2. Prof Asep Sukohar kembali dipanggil saksi

Wakil Rektor II Unila, Asep Sukohar. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Ali menambahkan, tim penyidik KPK hari ini turut menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi berkaitan penyidikan ketiga tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Para saksi tersebut Warek II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar; Dosen Departemen Sistem Informasi ITS, Radityo Prasetianto Wibowo; Jaka Adiwiguna (PNS); Mahfud Santoso (swasta), dan Sihono (wiraswasta).

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani) dkk," ucapnya.

Baca Juga: KPK Duga Karomani Terima Mahasiswa Baru Unila Tanpa Prosedur

Berita Terkini Lainnya