KPK Kembali Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Unila Karomani Cs
Perpanjangan hingga 17 Desember 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan para tersangka dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022.
Para tersangka tersebut ialah Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
"Tim Penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjungkarang telah memperpanjang masa penahanan Tsk KRM (Karomani) dkk untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," ujar Kepala Bidang Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri kepada IDN Times, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Suap PMB Unila, Andi Desfiandi Beri Uang Rp250 Juta ke Karomani
1. Perpanjangan berkaitan pengumpulan alat bukti
Ali melanjutkan, keputusan perpanjangan masa penahanan tersebut guna melanjutkan proses penyidikan perkara tengah berjalan. Sekaligus masih berlanjutnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka.
Lebih lanjut ia menyampaikan, teruntuk tersangka Prof Kanomani dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Gedung Merah Putih KPK RI.
"HY (Prof Heryandi) dan MB (Muhammad Basri) ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur," ungkapnya.
Baca Juga: KPK Duga Karomani Terima Mahasiswa Baru Unila Tanpa Prosedur