TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Fee Proyek Pemkab Lampung Selatan

Eksekusi ke Rutan Kelas 1 Bandar Lampung

Terpidana fee proyek Pemkab Lampung Selatan jilid II, Hermansyah Hamidi dan Syahroni dieksekusi KPK KE Rutan Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi fee proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan jilid II. Mereka adalah Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Kamis (29/7/2021).

Eksekusi dilakukan kepada kedua terpidana, lantaran Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menetapkan kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Kemarin agendanya ekseskusi dua terpidana Hermansyah Hamidi dan Syahroni, sudah selesai dan sudah kita serahkan ke Rutan, ujar Jaksa Eksekusi KPK, Dormian.

1. Permintaan perpindahan ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung urung terlaksana

Terpidana fee proyek Pemkab Lampung Selatan jilid II, Hermansyah Hamidi dan Syahroni dieksekusi KPK KE Rutan Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dormian mengukapkan, sejatinya kedua terpidana memang berstatus sebagai narapidana titipan Rutan Kelas I Bandar Lampung dan bakal dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung.

Namun hal tersebut urung terlaksana, itu lantaran situs dan kondisi di tengah pendemik COVID-19 sekaligus pelaksanakan kebijakan PPKM Level 4 di Kota Bandar Lampung. Alhasil, KPK mematuhi aturan pemerintah terkait pengurangan mobilitas.

"Jadi untuk perpindahan terpidana sendiri pada kemarin tidak kami lakukan, kami hanya menyerahkan ke sana (Rutan Kelas I Bandar Lampung), untuk kebijakan selanjutnya bisa ditanyakan ke Karutan," kata Dormian.

Baca Juga: Sidang Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel Jilid II, Uang Komitmen 21 Persen

2. Baru Syahroni menyelesaikan pembayaran uang pengganti dan denda

Terpidana fee proyek Pemkab Lampung Selatan jilid II, Hermansyah Hamidi dan Syahroni dieksekusi KPK KE Rutan Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Disinggung terkait amar putusan pidana tambahan berupa uang pengganti dan denda, Dormian menyebut, baru terpidana Syahroni yang telah menyelesaikan hukuman tersebut, yaitu senilai Rp35.100.000

"Untuk Pak Hermansyah Hamidi sendiri masih bersurat dan akan berjanji akan membayarnya (Rp 5.050.000.000). Ini sudah ada surat pernyataannya," ucap dia.

Hal serupa ikut disampaikan Kuasa Hukum Syahroni, Bambang Hartono menyebut, kliennya telah melunasi seluruh pidana tambahan meliputi uang pengganti Rp35,1 juta dan denda Rp200 juta, serta termasuk biaya perkara Rp10 ribu.

"Semua kewajiban dalam putusan pengadilan sudah kita bayarkan, melalui rekening KPK. Ini diselesaikan langsung pihak keluarga oleh istrinya, kemarin kita juga mendampingi," pungkasnya.

3. Pihak Hermansyah Hamidi meminta tenggang waktu pelunasan

Terpidana fee proyek Pemkab Lampung Selatan jilid II, Hermansyah Hamidi dan Syahroni dieksekusi KPK KE Rutan Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dengan pelaksanakan eksekusi tersebut, Bambang menambahkan, maka terpidana Syahroni secara sah mulai terhitung telah menjalani hukuman pidana sesuai keputusan pengadilan.

"Kita mendapatkan JC (Justice Collaborator), apabila suatu saat mungkin ada kebijaksan seperti mendapatkan pemotongan hukuman atau remisi. Kalau belum dieksekusi kan belum bisa," ungkap dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Hermansyah Hamidi, Ali Sopian menyampaikan, pihaknya juga telah berkoordinasi kepada Jaksa Ekseskusi KPK, guna melunasi seluruh pindana tambahan seperti untuk denda Rp300 juta dan uang pengganti mencapai Rp5.050 miliar.

"Sudah dikomunikasikan tadi juga kita sampaikan. Kami minta tenggang waktu, untuk pelunasannya karena kita tahu nilainya cukup besar," pungkas Ali.

4. Kedua terpidana kini menempati Blok B

Terpidana fee proyek Pemkab Lampung Selatan jilid II, Hermansyah Hamidi dan Syahroni dieksekusi KPK KE Rutan Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, Arian Adibowo menjalaskan, kedua terpidana tidak perlu lagi menjalani pengenalan lingkungan Rutan.

Pasalanya, Hermansyah Hamidi maupun Syahroni saat menjadi tahanan KPK, telah ditipikan ke Rutan Kelas 1 Bandar Lampung.

“Untuk pertama kali masuk Rutan, memang keduanya harus berada di ruangan Isolasi. Tapi setelah eksekusi ini, kedua terpidana menempati Blok B,” terangnya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel, Eks Kadis Divonis 6 Tahun

Berita Terkini Lainnya