Sidang Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel Jilid II, Uang Komitmen 21 Persen

Uang itu disetor rekanan demi dapat proyek dari dinas PUPR

Bandar Lampung, IDN Times - Sidang mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel) Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan PUPR Lamsel Syahroni, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (31/3/2021).

Sidang itu, merupakan lanjutan perkara suap fee proyek Lamsel jilid II, yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Agenda persidangan membahas keterangan para saksi dari pihak swasta atau rekanan hingga anggota legislatif. Berikut IDN Times rangkum persidangan fee proyek PUPR Lamsel jilik II.

1. JPU KPK hadirkan delapan orang saksi

Sidang Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel Jilid II, Uang Komitmen 21 PersenPara saksi hadir sidang Lamsel Jilid II (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini menghadirkan delapan orang saksi dari swasta dan legislatif, dalam sidang lanjutan perkara.

Para saksi tersebut adalah mantan Direktur PT Prabu Sungai Andala dan mantan terpidana suap fee proyek Gilang Ramadhan, Direktur CV Bekas Abadi Rusman Effendi, Anggota DPR RI Ahmad Bastian.

Selain itu, turut dihadirkan Direktur PT Aya Pujian Tulus Martin, Direktur CV Tajimalela Hartawan, Direktur CV Delima Jaya Syaifullah, Direktur PT Bumi Lampung Persada Erwan Effendi, dan Komisaris PT Bumi Lampung Persada Tedi Arifat alias Aat.

2. Gilang dapat proyek Dinas PUPR usai berkenalan dengan Syahroni dan Hermansyah Hamidi

Sidang Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel Jilid II, Uang Komitmen 21 Persenpixabay.com/eroyka

Saksi Gilang Ramadhan mengungkapkan, ia pertama ikut dalam pekerjaan pengelolaan fee proyek PUPR Lamsel, usai berkenalan dengan Syahroni sekitar 2016 dari seorang temannya bernama Risky.

Meski kala itu Syahroni hanya sebagai pejabat biasa. Namun, memiliki peranan strategis terkait kebijakan di Dinas PUPR Lamsel. Itu ditopang kedekatannya dengan Hermansyah Hamidi dan Zulkifli Hasan.

"Setelah bertemu dan berkenalan, saya sampaikan mau ikut proyek Lamsel. Dia sampaikan tapi harus komitmen atau setoran, dari situ saya mulai dapat pekerjaan di Dinas PU Lamsel dari 2016 sampai 2018," ujar Gilang, saat memberikan kesaksian.

Gilang menuturkan, Syahroni mengajaknya bertemu dan berkenalan secara langsung dengan Hermansyah Hamidi di Hotel Horizon, Kota Bandar Lampung. Syahroni mempersilahkan dirinya melakukan koodinasi langsung dengan Kadis Lamsel tersebut.

Tak ayal berkat pertemuannya itu, Gilang mengaku berhasil mendapatkan sejumlah pekerjaan proyek di Lamsel. Kendati ia tak mengingat persis berapa jumlah paket pekerjaan kala itu. Memasuki tahun 2017, ia juga menyetorkan uang sejumlah Rp900 juta sebagai fee komitmen proyek.

"Komitmen itu 20 persen, tapi waktu setoran gak ketemu Hermansyah cuma langsung dengan Syahroni. Kalau tahun 2018, saya dapat ploting proyek Rp 25 miliar," ucap Gilang.

3. Diminta fee proyek 21 persen dari nilai proyek

Sidang Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel Jilid II, Uang Komitmen 21 PersenIlustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Gilang mengaku, setiap paket fee proyek diminta 21 persen dari nilai proyek dari tahun 2016 hingga 2018, semua disetorkan kepada terdakwa Syahroni.

Berdasarkan penuturan Gilang, nantinya sejumlah uang tersebut bakal diserahkan ke Zainuddin sebesar 10 hingga 15 persen dan sisanya milik Hermansyah Hamidi berserta jajarannya. Kemudian satu persen milik panitia lelang di Dinas PUPR.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menanyakan, terkait setoran uang Rp 400 juta kepada Gilang. "Iya, itu saya juga pernah transfer penyerahan sekitar November 2016, itu bagian dalam proyek," imbuh Gilang.

Tak cukup sampai di situ, Taufiq pun langsung memaparkan keterangan tertulis dalam BAP, menyebutkan bila setoran Gilang pada Syahroni tidak hanya sekali. Rinciannya, Rp 300 hingga Rp 400 juta di 2016 dan Rp900 juta 2017 yang diperuntukkan bagi Hermansyah Hamidi melalui Syahroni. "Lalu ada juga di tahun 2018 sejumlah Rp 400 juta dan Rp 168 jutaan, apakah ada lagi?" tanya Taufiq.

Gilang menjawab, uang Rp250 juta tersebut merupakan pinjaman, yang nantinya bakal dikembalikan dalam bentuk proyek. "Itu dia (Syahroni) pinjam 250 juta," tukas Gilang.

Taufiq pun kembali menimpali, akad uang tersebut sama saja sebagai bentuk komitmen proyek. Lanjutnya, ia menanyakan perihal permintaan mobil dari Syahroni.

"Itu katanya untuk tim Agus BN dan mobil Pajero, tapi belum jadi. Kabarnya ntuk kampanye," jawab Gilang.

4. Rustam sebut ada aliran dana Rp10 miliar kepada DPRD Lamsel

Sidang Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel Jilid II, Uang Komitmen 21 Persenforbes.com

Seorang rekanan Direktur CV Bekas Abadi, Rusman Effendi, mengaku, perusahaan miliknya mendapatkan paket proyek sebesar Rp50 miliar di 2017. Ia juga menyebut, DPRD Lamsel juga mendapatkan aliran dana mencapai Rp10 miliar.

"10 miliar katanya untuk DPRD Lamsel. Itu menurut penyampaian Pak Herman dan Syahroni. Kemudian 10 M tadi gagal lelang, karena tidak mencapai target waktu sehingga nilai hanya menjadi 30 M," imbuh Rusman, saat bersaksi.

Kemudian Taufiq menanyakan, apakah Rusman disampaikan terkait penerimaan jatah floting persentase jumlah fee?

"Untuk Timses tidak dipatok di awal dan dimintai biaya setoran, setelah di tengah perjalanan baru muncul angaka yang dimintai oleh pak Bupati. Menjadi 21 persen, itu disampaikan Syahroni dan Herman," jawab Rustam.

Merasa tak puas, Rustam meminta keringanan terkait komitmen fee proyek tersebut kepada Zainuddin melalui Hermansyah. Kendati demikian, Herman tak bisa membantu permintaan itu dan berharap agar Rustam mengikuti permintaan Zainuddin.

"Sudah Ikuti saja Dinda, nanti kalau tidak bisa jadi masalah," ucap Rustam, menirukan perkataan Herman.

Selanjutnya, Taufiq kembali menanyakan Rustam, terkait keikutsertaan dirinya yang ditunjuk oleh Syahroni, guna menulis atau mencatat daftar uang komitmen proyek.

"Tidak pernah, kalau pekerjaan iya pernah. Itu berupa salinan catatan dan saya hanya ditugaskan untuk menyalin nama-nama orang saja, yang mendapatkan pekerjaan. Di mana itu tidak ada tulisan keterangan uang, hanya catatan ploting saja," papar Rustam.

Baca Juga: Rekanan Setor Rp5 Miliar, tapi Proyek di Lamteng tak Kunjung Datang

5. Bastian mengaku tak mengenal Hermansyah dan Syahroni, namun kenal dekat dengan Agus BN

Sidang Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel Jilid II, Uang Komitmen 21 PersenSidang lanjutan fee proyek Dinas PUPR Lamsel jilid II (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Di sisi lain, Direktur CV Ras Berjaya sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Bastian, mengaku tak mengenal terpidana Hermansyah Hamidi serta Syahroni. Ia hanya sebatas mengenal nama berikut posisi jabatannya di Dinas PUPR Lamsel.

Namun, pemimpin perusahaan kontraktor rekanan itu mengenal baik terpidana Agus Bhakti Nugroho. Pasalnya, ia merupakan orang dekat dan kepercayaan Zainuddin Hasan. "Saya juga kan dekat dengan Zainuddin, karena saya termasuk Timsesnya di Pilkada 2015," ucap Bastian, saat bersaksi.

Disinggung Taufiq perihal Bastian menghadiri sejumlah pertemuan di rumah Zainuddin. Ia mengaku hanya melakukan itu beberapa kali saja, dikarenakan mendapat tugas khusus oleh Zainuddin.

"Pak Zainuddin menugaskan saya membangun salah satu rumahnya dan masjid, sehingga saya tidak terlibat secara langsung terkait konsolidasi pencalonan bupati di 2015," imbuh Bastian.

"Jadi rumah tersebut dibangun berapa miliar?" tanya Taufiq.

"Waktu itu dia belum jadi bupati dan pakai anggaran beliau sendiri sekitar 2018 akhir," jawab Rustam.

Namun Taufiq kembali mengingat Rustam melalu BAP. "Kamu tau dari mana itu uang anggaran sendiri. Saya ingatkan uang tersebut diserah melalui Dono, Darman, dan Agus BN," baca Taufiq.

"Iya, kalau sumbernya (uang) saya tidak tahu, uang itu dari mana saya juga tidak tahu. Apakah dikumpulkan oleh Agus BN," sahut Rustam.

6. Rustam mendapat paket proyek Rp70 miliar

Sidang Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel Jilid II, Uang Komitmen 21 PersenPixabay.com/S K

Rustam mengaku, perusahaan miliknya menerima proyek pekerjaan mencapai Rp70 miliar melalui keterlibatan Bobby Zulhaidar, memintanya menggarap paket tersebut.

Itu dikarenakan, Bobby tidak mengetahui kondisi wilayah di Lamsel. Oleh karena itu, ia diminta Bobby untuk mengkonsolidasikan perusahaan-perusahaan untuk mengikuti lelang proyek Dinas PUPR.

"Bobby yang mengerjakan lelang. Setelah selasai, baru saya yang mengontrolnya di lapangan," ucap Rustam.

Di sisi lain, Rustam menyebut ia pernah menyerahkan uang Rp500 juta kepada Agus BN, untuk menyelesaikan pembayaran tanah milik Alzier Thabrani yang dibeli oleh Zainuddin Hasan.

"Waktu itu, dia (Agus BN) meninggu saya di Bank BNI di Jalan Kartini. Uang itu saya berikan. Jujur agar berharap mendapatkan proyek Lamsel, tapi malah tetap tidak dapat juga," kata Rustam.

7. PT Aya Pujian serahkan uang komitmen proyek Rp3 miliar

Sidang Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel Jilid II, Uang Komitmen 21 PersenUnsplash

Direktur PT Aya Pujian, Tulus Martin, sebut perusahaan dijanjikan Syahroni bakal menerima proyek Dinas PUPR Lamsel sebesar Rp15 miliar di tahun 2017.

Namun, guna mempermulus jalan tersebut, pihaknya dimintai uang komitmen proyek mencapai Rp3 miliar. "Itu diminta sebelum ada pelelangan diawal," ucap Tulus.

Selanjutnya, Tulus pun memberikan uang komitmen itu terbagi menjadi dua tahap. Pertama Rp2 miliar, kedua Rp1 miliar melalui Hartawan sebagai Direktur CV Tajimalela sekaligus rekan pembisik Syahroni.

"Setelah itu, Pak Hartawan meminta kita, untuk menyiapkan perusahaan karena akan ada lelang. Tapi jadinya cuma 11,8 M, tidak sesuai perjanjian awal 15 m, tapi kata Pak Hartawan nanti dibicarakan lagi pada Pak Syahroni," ungkap Tulus.

8. Syahroni disebut sebagai 'pintu gerbang' proyek di Dinas PUPR

Sidang Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel Jilid II, Uang Komitmen 21 Persenjob-like magazine

Hartawan membenarkan pengakuan Tulus memberikan uang komitmen Rp3 miliar tersebut. Selain itu, ia juga menyebutkan, sosok Syahroni merupakan pintu gerbang rekanan mendapatkan pekerjaan proyek di Dinas PUPR kala itu.

"Itu kejadian proyek tahun 2017, sesuai pengakuan Pak Tulus. karena saya kenal Pak Syahroni, saya tau dia tempat kita dapat kerjaan. Jadi saya coba bicarakan pada Syahroni," tukas Hartawan.

Terkait, angka Rp15 miliar yang tak terpenuhi, Hartawan menjelaskan memang ia tidak menyebutkan secara spesifik soal nominal proyek. Pasalnya, itu hanya berdasarkan perkiraan jumlah proyek.

"Sebab fee juga tidak dibicarakan di awal, yang saya tau 20 persen. Setelah berjalan, saya dapat informasi dari kawan-kawan jadi 21 pesen," pungkas Hartawan.

Disinggung apakah dirinya turut mendapatkan proyek Dinar PUPR, ia mengaku hanya sebatas pekerjaan minor yaitu, perbaikan jalan sebelum pelapisan. Terkait di tiga lokasi berbeda. "Di Kalianda dua pekerjaan di jalur dua Raden Intan dan jalan Kedaton Sukareme dan satunya di jalan daerah Bakauheni," tandas Hartawan.

Baca Juga: Balada Tiga Kadis PUPR Lamsel Jadi Tersangka Tipikor oleh KPK

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya