Korupsi di LJU, DPRD Lampung Bakal Perketat Pengawasan BUMD
Komisi III DPRD serahkan proses hukum pada pihak berwajib
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - DPRD Provinsi Lampung menyerahkan dugaan kasus tindak pindana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan PT Lampung Jasa Utama (LJU) kepada penegak hukum berwenang. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DRPD Provinsi Lampung, Noverisman Subing, Jumat (23/4/2021).
"Kita serahkan kepada penegakan hukum. Namanya kalau salah, ya harus bersalah," ujar Nover kepada IDN Times usai menerima kabar penetapan tersangka Dirut PT LJU bersama rekanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.
Sebagai informasi, dugaan kasus korupsi PT LJU sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyasar pada pengadaan batu dan pasir. Pengadaan proyek itu menggunakan tahun anggaran 2016-2018 silam.
Baca Juga: Kejati Lampung Tetapkan Dirut PT LJU Tersangka Dugaan Tipikor Rp3 Miliar
1. Pengawasan BUMD sudah sesuai koridor
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, sejatinya kewenangan pengawasan Komisi III DPRD Provinsi Lampung terhadap seluruh BUMD, termasuk PT LJU, telah berjalan sesuai koridornya.
"Tentunya apa yang disampaikan Komisi ketika hearing, semua berjalan di atas rel. Artinya sudah sebagaimana mestinya dan tidak ada penyimpangan," imbuh Nover.
Baca Juga: KPK: Kampus Diminta Berperan Aktif Sebarkan Nilai Antikorupsi