Kejati Lampung Tetapkan Dirut PT LJU Tersangka Dugaan Tipikor Rp3 Miliar

Pengelolaan keuangan BUMD Provinsi Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan BUMD Provinsi Lampung PT Lampung Jasa Utama (LJU). Salah seorang di antaranya merupakan Direktur Utama PT LJU.

Kepala Kejati Lampung, Heffinur, mengatakan, dugaan kasus Tipikor salah satu BUMD Provinsi Lampung itu, menyeret Direktur Utama PT LJU berinisial AJU dan pihak rekanan PT LJU inisial AJY. Kasus itu terjadi tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.

"Selama kurun waktu tiga tahun tersebut, BUMD PT LJU mayoritas pemegang sahamnya adalah Pemerintah Provinsi Lampung, telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp30 miliar," ujar Heffinur, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Polda Lampung Ungkap Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribowono, Sita 10 Miliar

1. Pengelola keuangan tidak melakukan pengeluaran secara terencana

Kejati Lampung Tetapkan Dirut PT LJU Tersangka Dugaan Tipikor Rp3 Miliarunsplash/Daoud Abismail

Heffinur mengungkapkan, total uang tersebut dibayarkan secara bertahap pada PT LJU. Tujuannya, meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung.

Namun, pada kenyataannya, PT LJU di kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak memberikan kontribusi optimal kepada pemerintah daerah. Pasalnya, dalam pengelolaan keuangan tersebut, pengurus tidak melakukan pengeluaran secara terencana.

"Ataupun digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan, hal mana perbuatan pengurus tersebut telah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik," imbuh Heffinur. 

2. Kerugian negara Rp3 miliar

Kejati Lampung Tetapkan Dirut PT LJU Tersangka Dugaan Tipikor Rp3 MiliarIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Atas hal itu, Kejati Lampung bekerjasama dengan BPK dan menghitung perkiraan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

Heffinur menjelaskan, total kerugian tersebut diduga atas kerjasama PT LJU dengan swasta merupakan dana alokasi anggaran distribusi batu pasir lebih kurang Rp7 miliar. “Maka dari itu, timbul lah kerugian mencapai Rp3 miliar. Dari perkara ini tidak tertutup kemungkinan, ada tersangka lain lagi baik di PT LJU dan pihak bekerjasama dengan PT LJU,” ucap Heffinur.

3. Ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara

Kejati Lampung Tetapkan Dirut PT LJU Tersangka Dugaan Tipikor Rp3 MiliarIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan kedua tersangka, Heffinur menjelaskan, para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah.

Selain itu, tersangka juga bakal dijerat dengan UU RI Tahun 2001 tentang Perubahan ataa UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subisdair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Total ancaman maksimal 20 tahun," tandas Heffinur.

Baca Juga: KPK Rakor di Lampung Soroti Hal Ini Terkait Korupsi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya