Korupsi di LJU, DPRD Lampung Bakal Perketat Pengawasan BUMD

Komisi III DPRD serahkan proses hukum pada pihak berwajib

Bandar Lampung, IDN Times - DPRD Provinsi Lampung menyerahkan dugaan kasus tindak pindana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan PT Lampung Jasa Utama (LJU) kepada penegak hukum berwenang. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DRPD Provinsi Lampung, Noverisman Subing, Jumat (23/4/2021).

"Kita serahkan kepada penegakan hukum. Namanya kalau salah, ya harus bersalah," ujar Nover kepada IDN Times usai menerima kabar penetapan tersangka Dirut PT LJU bersama rekanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.

Sebagai informasi, dugaan kasus korupsi PT LJU sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyasar pada pengadaan batu dan pasir. Pengadaan proyek itu menggunakan tahun anggaran 2016-2018 silam.

1. Pengawasan BUMD sudah sesuai koridor

Korupsi di LJU, DPRD Lampung Bakal Perketat Pengawasan BUMDKantor Pemerintah Provinsi Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, sejatinya kewenangan pengawasan Komisi III DPRD Provinsi Lampung terhadap seluruh BUMD, termasuk PT LJU, telah berjalan sesuai koridornya.

"Tentunya apa yang disampaikan Komisi ketika hearing, semua berjalan di atas rel. Artinya sudah sebagaimana mestinya dan tidak ada penyimpangan," imbuh Nover.

Baca Juga: Kejati Lampung Tetapkan Dirut PT LJU Tersangka Dugaan Tipikor Rp3 Miliar

2. Ekstra pengawasan bakal diberlakukan pada setiap BUMD

Korupsi di LJU, DPRD Lampung Bakal Perketat Pengawasan BUMDstudimu.com

Nover mengatakan, pihaknya bakal menerapkan pengawasan ekstra bagi setiap BUMD di Provinsi Lampung, sehingga perusahaan yang sudah ada ataupun baru direncanakan untuk dibentuk, tidak kembali mengulangi kasus serupa.

Selain itu, ia mewakili Komisi III DPRD turut mengapresiasi kerja penegak hukum, khususnya Kejati Provinsi Lampung."Kami berterima kasih ke para aparat penegak hukum yang mengungkap adanya penyelewengan dana tersebut," pungkas Nover.

3. Kerugian negara mencapai Rp3 miliar

Korupsi di LJU, DPRD Lampung Bakal Perketat Pengawasan BUMDilustrasi uang rupiah

Diketahui sebelumnya, Kepala Kejati Lampung Heffinur mengungkapkan, pihaknya bersama BPK telah menghitung perkiraan kerugian negara terhadap penyalahgunaan dana di PT LJU.

Total kerugian sekitar Rp3 miliar itu diduga atas kerja sama PT LJU dengan swasta, dalam alokasi dana anggaran distribusi batu dan pasir sekitar Rp7 miliar.

“Timbul lah kerugian mencapai Rp3 miliar. Perkara ini tidak akan tertutup, juga akan ada tersangka lain lagi baik di PT LJU dan pihak yang bekerja sama dengan PT LJU,” imbuh Heffinur.

4. Tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara

Korupsi di LJU, DPRD Lampung Bakal Perketat Pengawasan BUMDIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan para tersangka, Heffinur menerangkan, kedua pelaku diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah.

Selain itu, tersangka juga bakal dijerat dengan UU RI Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Total ancaman maksimal 20 tahun," tandas Heffinur.

Baca Juga: KPK: Kampus Diminta Berperan Aktif Sebarkan Nilai Antikorupsi 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya