TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Dana Hibah KONI 2020, Kejati Panggil 2 ASN Pemprov Lampung

Pemeriksaan terkait status saksi

Kejati Lampung resmi mengumumkan status kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dinaikan ke penyidikan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Penyelidikan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 masih terus bergulir. Kali ini, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa 2 ASN Pemprov Lampung, Senin (14/2/2022).

Kedua saksi masing-masing inisial TM, selaku Sekretaris Dewan Provinsi Lampung dan HF selaku Bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana ia dengar, lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI 2020," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.

Baca Juga: Lagi! Dugaan Korupsi KONI, Hannibal dan Frans Dipanggil Kejati Lampung

1. Pemeriksaan terkait memfasilitasi rapat paripurna hingga pencairan dana hibah

Lebih lanjut I Made kembali mengungkapkan, pemeriksaan terhadap TM sebagai saksi, terkait dengan proses penetapan memfasilitasi Rapat Paripurna antara Gubernur dan DPRD terkait dengan anggaran hibah dana KONI 2020.

Sementara, HF diperiksa sebagai saksi terkait pelaksanaan pencairan dana hibah pada KONI Provinsi Lampung di tahun sama.

"Dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami tim penyidik pada dugaan kegiatan tindak pidana tersebut," terang I Made.

2. Penyimpanan dana diduga tidak sesuai perundang-undangan

Ditjen Aptika, Kominfo

Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, I Made melanjutkan, pemeriksaan guna mengungkap terhadap dugaan program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

Menurutnya, perbuatan tersebut mengakibatkan penggunaan dana hibah KONI Lampung diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan berlaku.

"Terkait pelaksanaan pemeriksaan saksi, ini juga dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) antara lain dengan menerapkan 6M," imbuh I Made.

Baca Juga: Perkara Korupsi KONI Lampung, Kejati Panggil Sekretaris hingga Ketua 

Berita Terkini Lainnya