Lagi! Dugaan Korupsi KONI, Hannibal dan Frans Dipanggil Kejati Lampung

Masing-masing saksi telah dipanggil 3 kali

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa 2 petinggi kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, Senin (7/2/2021).

Mereka adalah Wakil Ketua Umum I KONI Provinsi Lampung, Hannibal dan Wakil Ketua Umum II KONI Provinsi Lampung, Frans Nurseto. Keduanya diperiksa atas penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri. Ini guna menemukan fakta hukum tentang Tipikor terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI 2020," ujar Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.

Baca Juga: Perkara Korupsi KONI Lampung, Kejati Panggil Sekretaris hingga Ketua 

1. Masing-masing kepentingan pemanggilan kedua saksi

Lagi! Dugaan Korupsi KONI, Hannibal dan Frans Dipanggil Kejati LampungIlustrasi Mesin Ketik. (unsplash.com/markuswinkler)

Lebih lanjut I Made menjelaskan, pemanggilan Hannibal terkait kepentingan pemeriksaan sebagai saksi. Itu terkait perbantuan ketua umum dalam penyusunan serta pelaksanaan program pembinaan organisasi KONI tahun anggaran 2020. 

Sementara Frans Nurseto, diperiksa sebagai saksi terkait Penyusunan Rancangan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI, Program Pemusatan Latihan, Program Pembinaan, dan Program Pembinaan Pekan Olahraga dikoordinasikan pada 2020 lalu.

"Dimana sebelumnya, dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut. Di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga," terangnya.

2. Pemeriksaan dilaksanakan prokes ketat

Lagi! Dugaan Korupsi KONI, Hannibal dan Frans Dipanggil Kejati LampungIlustrasi tes PCR COVID-19. (Pixabay.com/Kollinger)

Lebih lanjut atas perbuatan dugaan Tipikor tersebut, I Made mengungkapkan, penyalahgunaan atas penggunaan dana hibah tersebut diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan berlaku.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) antara lain dengan menerapkan 3M," kata I Made.

3. Kedua saksi telah dipanggil Kejati Lampung 3 kali

Lagi! Dugaan Korupsi KONI, Hannibal dan Frans Dipanggil Kejati LampungKejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Diketahui, Hannibal dan Frans Nurseto juga telah menjalani dua pemeriksaan pada tahap Penyidikan di Desember 2021 dan Januari 2022 kemarin.

Alhasil, per hari ini keduanya masing-masing telah melewati 3 pemanggilan dan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Lampung.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah KONI, Kejati Periksa 5 Pejabat Pemprov Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya