Perkara Korupsi KONI Lampung, Kejati Panggil Sekretaris hingga Ketua 

Total 12 saksi dipanggil

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengebut pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana mengatakan, pemeriksaan terhadap dugaan terhadap penyalahgunaan dana sebesar Rp29 miliar tersebut dilakukan dengan memanggil sebanyak 4 orang saksi.

"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI 2020," ujarnya, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah KONI, Kejati Periksa 5 Pejabat Pemprov Lampung

1. Identitas keempat saksi

Perkara Korupsi KONI Lampung, Kejati Panggil Sekretaris hingga Ketua Jurnalis Suara.com, Ahmad Amri menerima tindakan intimidasi saat hendak melakukan tugas jurnalistik meliputan di lingkungan Kantor Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut I Made menjelaskan, keempat orang saksi dipanggil tersebut masing-masing inisial SB, selaku Sekretaris KONI Provinsi Lampung, yang diperiksa terkait pengelolaan seluruh kebutuhan pengurus dan perlengkapan di lingkungan kesekretariatan KONI Provinsi Lampung.

Kemudian AN, selaku Wakil Ketua Umum III Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait perencanaan program anggaran, serta penyusunan permohonan bantuan dana hibah akan diusulkan. Lalu SW, Ketua Bidang Pembinaan Prestasi, diperiksa terkait teknis kegiatan cabang olahraga dan kegiatan-kegiatan lain berkaitan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI.

"Satu saksi lainnya adalah FNS, selaku Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar, Litbang dan Sport KONI Lampung. Ia diperiksa sebagai saksi terkait Penyusunan Rancangan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI, Program Pemusatan Latihan, Program Pembinaan dan Program Pembinaan Pekan Olahraga yang dikoordinasikan KONI," terang Kasi Penkum.

2. Upaya pendalaman proses penyelidikan

Perkara Korupsi KONI Lampung, Kejati Panggil Sekretaris hingga Ketua Ilustrasi Mesin Ketik. (unsplash.com/markuswinkler)

I Made mengungkapkan, pemanggilan ini merupakan tahapan proses penyidikan guna mendalami bener temuan fakta. Itu di antaranya meliputi program kerja KONI dan pengajuan dana hibah, yang diduga tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

"Penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Selain itu Kasi Penkum juga menyebut pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes). "Prosesnya tentu kami memperhatikan 3M," sambungnya.

3. Pemeriksaan telah melibatkan 12 saksi

Perkara Korupsi KONI Lampung, Kejati Panggil Sekretaris hingga Ketua fastwork.id

Selain keempat orang tersebut, diketahui dalam proses pemeriksaan saksi terkait dugaan tipikor dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, Kejati Lampung total telah manggil dan memeriksa saksi sebanyak 12 saksi.

Saksi-saksi tersebut meliput berbagai unsur di antaranya merupakan pejabat lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Mereka adalah BD, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga 2019; MN, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); HL, Wakil Ketua Umum I KONI; HW, Kepala Bapeda Provinsi Lampung; dan FR, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Selain itu ada juga saksi LV, Bendahara KONI Lampung serta AS dan EG selaku Staf KONI Lampung.

Baca Juga: Kasus Penyimpangan Dana Hibah KONI Lampung Rp29 Miliar Naik Penyidikan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya