Klaim Tanah Adat, 4 Tersangka Mafia Tanah Jual Lahan Kwarda Lampung
Keempat tersangka diancam 7 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Timur, IDN Times - Polres Lampung Timur membongkar kasus mafia tanah milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung terletak di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Tindak pidana ini meringkus 4 tersangka.
Para tersangka masing-masing inisal HS (51), MJ (50), HM (64) warga Kecamatan Labuhan Ratu, dan IW (50) mantan Kepala Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
"Berdasarkan data kami, para tersangka sejak 2015 lalu diduga nekat menjual tanah di Kecamatan Labuhan Ratu, yang merupakan aset Kwarda Pramuka Provinsi Lampung seluas 17,8 hektare," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (25/11/2022).
Akibat perbuatan tersangka, imbuhnya, negara diduga merugi hingga dengan Rp1,429 miliar.
Baca Juga: Fakta Unik Lampung Begawi Digelar BI Lampung di Lapangan Saburai
1. Modusnya, para tersangka menyebut lahan itu sebagai tanah adat kepada calon pembeli
Pandra menjelaskan, para tersangka melancarkan modus operandi dengan menyebut tanah itu merupakan tanah adat-- namun sudah berstatus aman untuk diperjualbelikan-- kepada calon pembeli.
Akibat peristiwa tindak pidana mafia tanah itu, pihak Kwarda Pramuka Provinsi Lampung tidak dapat manfaatkan lahan sebagaimana mestinya.
"Untuk saat ini, seluruh tersangka sudah kami tahan di Mapolres Lampung Timur. Mereka masih terus menjalani pemeriksaan lanjutan dan pengembangan tindak pidana," ungkap Pandra.
Baca Juga: Polda Lampung Benarkan Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung