TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Klaim Tanah Adat, 4 Tersangka Mafia Tanah Jual Lahan Kwarda Lampung

Keempat tersangka diancam 7 tahun penjara

Polres Lampung Timur membongkar kasus mafia tanah milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung terletak di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).

Lampung Timur, IDN Times - Polres Lampung Timur membongkar kasus mafia tanah milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung terletak di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Tindak pidana ini meringkus 4 tersangka.

Para tersangka masing-masing inisal HS (51), MJ (50), HM (64) warga Kecamatan Labuhan Ratu, dan IW (50) mantan Kepala Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

"Berdasarkan data kami, para tersangka sejak 2015 lalu diduga nekat menjual tanah di Kecamatan Labuhan Ratu, yang merupakan aset Kwarda Pramuka Provinsi Lampung seluas 17,8 hektare," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (25/11/2022).

Akibat perbuatan tersangka, imbuhnya, negara diduga merugi hingga dengan Rp1,429 miliar.

Baca Juga: Fakta Unik Lampung Begawi Digelar BI Lampung di Lapangan Saburai

1. Modusnya, para tersangka menyebut lahan itu sebagai tanah adat kepada calon pembeli

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menghadiri ungkap kasus mafia tanah di Polres Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur)

Pandra menjelaskan, para tersangka melancarkan modus operandi dengan menyebut tanah itu merupakan tanah adat-- namun sudah berstatus aman untuk diperjualbelikan-- kepada calon pembeli.

Akibat peristiwa tindak pidana mafia tanah itu, pihak Kwarda Pramuka Provinsi Lampung tidak dapat manfaatkan lahan sebagaimana mestinya.

"Untuk saat ini, seluruh tersangka sudah kami tahan di Mapolres Lampung Timur. Mereka masih terus menjalani pemeriksaan lanjutan dan pengembangan tindak pidana," ungkap Pandra.

2. Para tersangka terancam 7 tahun penjara

Polres Lampung Timur membongkar kasus mafia tanah milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung terletak di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).

Terkait persangkaan pasal, Pandra menegaskan, keempat tersangka bakal dijerat pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ancaman pasal hukuman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Polda Lampung Benarkan Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Berita Terkini Lainnya