Klaim Tanah Adat, 4 Tersangka Mafia Tanah Jual Lahan Kwarda Lampung

Keempat tersangka diancam 7 tahun penjara

Lampung Timur, IDN Times - Polres Lampung Timur membongkar kasus mafia tanah milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung terletak di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Tindak pidana ini meringkus 4 tersangka.

Para tersangka masing-masing inisal HS (51), MJ (50), HM (64) warga Kecamatan Labuhan Ratu, dan IW (50) mantan Kepala Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

"Berdasarkan data kami, para tersangka sejak 2015 lalu diduga nekat menjual tanah di Kecamatan Labuhan Ratu, yang merupakan aset Kwarda Pramuka Provinsi Lampung seluas 17,8 hektare," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (25/11/2022).

Akibat perbuatan tersangka, imbuhnya, negara diduga merugi hingga dengan Rp1,429 miliar.

Baca Juga: Fakta Unik Lampung Begawi Digelar BI Lampung di Lapangan Saburai

1. Modusnya, para tersangka menyebut lahan itu sebagai tanah adat kepada calon pembeli

Klaim Tanah Adat, 4 Tersangka Mafia Tanah Jual Lahan Kwarda LampungKabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menghadiri ungkap kasus mafia tanah di Polres Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur)

Pandra menjelaskan, para tersangka melancarkan modus operandi dengan menyebut tanah itu merupakan tanah adat-- namun sudah berstatus aman untuk diperjualbelikan-- kepada calon pembeli.

Akibat peristiwa tindak pidana mafia tanah itu, pihak Kwarda Pramuka Provinsi Lampung tidak dapat manfaatkan lahan sebagaimana mestinya.

"Untuk saat ini, seluruh tersangka sudah kami tahan di Mapolres Lampung Timur. Mereka masih terus menjalani pemeriksaan lanjutan dan pengembangan tindak pidana," ungkap Pandra.

2. Para tersangka terancam 7 tahun penjara

Klaim Tanah Adat, 4 Tersangka Mafia Tanah Jual Lahan Kwarda LampungPolres Lampung Timur membongkar kasus mafia tanah milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung terletak di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).

Terkait persangkaan pasal, Pandra menegaskan, keempat tersangka bakal dijerat pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ancaman pasal hukuman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun," imbuhnya.

3. Kwarda Pramuka Lampung beri penghargaan ke Kapolda hingga Bintara Polres Lampung Timur

Klaim Tanah Adat, 4 Tersangka Mafia Tanah Jual Lahan Kwarda LampungKetua Kwarda Pramuka juga Wakil Gubernur Provinsi Lampung, Chusnunia Chalim saat memberikan 5 penghargaan piagam kepada Kapolda hingga Bintara Polres Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).

Atas pengungkapan kasus ini, Ketua Kwarda Pramuka juga Wakil Gubernur Provinsi Lampung, Chusnunia Chalim menyampaikan terima kasih atas kerja keras jajaran Kepolisian sudah berhasil mengungkap kasus kejahatan mafia tanah tersebut.

Dalam kesempatan ini, ia turut menyerahkan 5 piagam penghargaan kepada Kapolda Lampung, Dirreskrimum Polda Lampung, Kapolres Lampung Timur, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, dan seorang Bintara Satuan Reskrim Polres Lampung Timu.

"Ini sebagai ucapan terima kasih dan bentuk penghargaan atas terungkap kasus mafia tanah milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung," imbuh Nunik, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Polda Lampung Benarkan Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya