Ketua AEKI Lampung Juprius Tilep Uang Titip Jual Kopi Rp1,62 Miliar
Korban titip 59,507 ton biji kopi ke pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung meringkus dan menetapkan status tersangka terhadap Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Juprius.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dugaan kasus tindak pidana penggelapan menimbulkan kerugian mencapai Rp1.629.540.000. Juprius diketahui sempat buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) salama dua bulan.
"Laporan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka inisial JP (Juprius), yang dilaporkan korban sejak 2020 dengan total kerugian Rp1.629.540.000," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi, di hadapan awak media, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga: Pelaku Perdagangan Orang Modus Prostitusi Pakai Aplikasi MiChat
1. Korban titip jual biji kopi 59,507 ton ke tersangka
Rosef melanjutkan, aksi kejahatan tersebut bermula saat korban inisial SP mengirimkan biji kopi asker sebanyak 59,507 ton ke gudang milik tersangka di Jalan Ir. Sutami Eks Biji 88 Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung, Minggu (5/4/2017). Kala itu, korban menitip jualkan seharga Rp1.629.540.000 dan Juprius menjanjikan memberi bayar satu bulan mendatang.
Setelah biji kopi berhasil laku terjual, tetapi tersangka tidak memberikan dan menyerahkan uang penjualan kepada korban. Alhasil, SP harus mengalami kerugian senilai lebih dari Rp1,5 miliar.
"Kami sudah sempat memanggil tersangka JP sebanyak dua kali tapi tidak hadir, sehingga dikeluarkan surat perintah untuk membawa paksa tersangka," ungkap Kasubdit.
Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Timur Tersandung Korupsi Pungut Uang Program Desa