Ketua AEKI Lampung Juprius Tilep Uang Titip Jual Kopi Rp1,62 Miliar

Korban titip 59,507 ton biji kopi ke pelaku

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung meringkus dan menetapkan status tersangka terhadap Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Juprius.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dugaan kasus tindak pidana penggelapan menimbulkan kerugian mencapai Rp1.629.540.000. Juprius diketahui sempat buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) salama dua bulan.

"Laporan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka inisial JP (Juprius), yang dilaporkan korban sejak 2020 dengan total kerugian Rp1.629.540.000," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi, di hadapan awak media, Jumat (12/8/2022).

1. Korban titip jual biji kopi 59,507 ton ke tersangka

Ketua AEKI Lampung Juprius Tilep Uang Titip Jual Kopi Rp1,62 MiliarSubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus dan menetapkan tersangka terhadap Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Rosef melanjutkan, aksi kejahatan tersebut bermula saat korban inisial SP mengirimkan biji kopi asker sebanyak 59,507 ton ke gudang milik tersangka di Jalan Ir. Sutami Eks Biji 88 Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung, Minggu (5/4/2017). Kala itu, korban menitip jualkan seharga Rp1.629.540.000 dan Juprius menjanjikan memberi bayar satu bulan mendatang.

Setelah biji kopi berhasil laku terjual, tetapi tersangka tidak memberikan dan menyerahkan uang penjualan kepada korban. Alhasil, SP harus mengalami kerugian senilai lebih dari Rp1,5 miliar.

"Kami sudah sempat memanggil tersangka JP sebanyak dua kali tapi tidak hadir, sehingga dikeluarkan surat perintah untuk membawa paksa tersangka," ungkap Kasubdit.

Baca Juga: Pelaku Perdagangan Orang Modus Prostitusi Pakai Aplikasi MiChat

2. Tertangkap di sebuah hotel di Bogor

Ketua AEKI Lampung Juprius Tilep Uang Titip Jual Kopi Rp1,62 MiliarIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Pascaperintah penjemputan paksa dikeluarkan, tersangka JP tidak berada di kediaman rumah dan melarikan diri, hingga kepolisian memutuskan penerbitan Surat DPO Nomor: DPO/33/VI/RES.1.24/2022/Ditreskrimum Polda Lampung sejak 3 Juni 2022 lalu.

Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan serangkaian penyelidikan, Rosef menyebut, pihaknya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka Juprius. Ia diketahui bersembunyi di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"JP tertangkap di IPB Convention Hotel wilayah Bogor, Jawa Barat Sabtu (30 Juli 2022) kemarin, sekitar jam 09.00 WIB. Tersangka langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mapolda Lampung," tegas mantan Wakapolres Lampung Utara tersebut.

3. Terancam penjara 5 tahun

Ketua AEKI Lampung Juprius Tilep Uang Titip Jual Kopi Rp1,62 Miliargoogle

Terkait modus tersangka menjalankan aksi penggelapan ini, Rosef mengungkapkan, Juprius diduga sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan kopi telah dititipjualkan korban, dengan total jumlah kopi sebanyak 59,507 Ton bernilai Rp 1.629.540.000.

Menurut Kasubdit, uang hasil penjualan kopi itu digelapkan tersangka untuk dipergunakan memenuhi kepentingan kehidupan pribadi Juprius. Sementara untuk barang bukti kejahatan, polisi menyita lembaran nota kesepakatan kerja PT Uppenas Comodities, fotocopy bonggol cek nomor, hingga satu bundel rekap pengiriman biji kopi dari SP kepada JP.

"Dalam perbuatan kejahatan ini, tersangka JP akan kami jerat dan persangkakan Pasal 372 KUHP. Ancamannya, di atas 5 tahun pidana kurungan penjara," kata Rosef.

4. Bantah gelapkan uang penjualan

Ketua AEKI Lampung Juprius Tilep Uang Titip Jual Kopi Rp1,62 MiliarSubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus dan menetapkan tersangka terhadap Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Meski resmi ditetapkan sebagai tersangka, Juprius membantah tidak pernah menggelapkan biji kopi milik korban SP. Menurutnya, nilai pembayaran sebagaimana tertuang dalam laporan tersebut, dikarenakan perusahaan PT. Uppenas Comodities hanya kurang membayar.

"Saya tidak pernah menggelapkan kopi. Itu PT (Uppenas Comodities) yang kurang bayar," tandas pria sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Way Kanan tersebut.

Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Timur Tersandung Korupsi Pungut Uang Program Desa

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya