Anggota DPRD Lampung Timur Tersandung Korupsi Pungut Uang Program Desa

Barang bukti uang tunai Rp157 juta

Lampung Timur, IDN Times - Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur inisial WY resmi menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan uang Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022.

Tersangka WY ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur bersama dua stafnya masing-masing inisal TI dan SC, Kamis (11/8/2022).

"Kemarin para tersangka sudah diperiksa intensif dan dilanjutkan penahanan di Rutan Mapolres Lampung Timur," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBK Zaky Alkazar, saat memimpin konferensi pers di Mapolres," Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Guru Honorer SD Lampung Timur Ditangkap! Tiga Kali Cabuli Murid

1. Sita barang bukti 12 unit HP dan uang tunai Rp157 juta

Anggota DPRD Lampung Timur Tersandung Korupsi Pungut Uang Program DesaAnggota DPRD Kabupaten Lampung Timur inisial WY resmi menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan uang program P3-TGAI. (IDN Times/Istimewa)

Zaky melanjutkan, penanganan perkara dugaan korupsi tersebut diketahui telah dimulai sejak Mei 2022.Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur sudah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap para terduga pelaku terlibat.

Hingga akhirnya, seorang anggota DPRD Lampung Timur WY dan 2 stafnya ditetapkan tersangka serta langsung ditahan. Bersamaan dengan itu, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti diamankan seperti 12 unit handphone, 1 laptop merk HP, dokumen-dokumen dan surat serta uang tunai hasil pungutan sebesar Rp157.050.000," rinci Kapolres.

2. Pungutan uang dari 10 desa penerimaan program

Anggota DPRD Lampung Timur Tersandung Korupsi Pungut Uang Program DesaAnggota DPRD Kabupaten Lampung Timur inisial WY resmi menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan uang program P3-TGAI. (IDN Times/Istimewa)

Dalam modus aksi korupsi tersebut, ketiga tersangka mengakui telah memungut uang bantuan program P3-TGAI secara paksa, kepada para penerima program masing-masing Rp15-20 juta per desa di wilayah kabupaten setempat.

"Uang dipungut dari 10 desa. 8 desa di Kecamatan Batang Hari dan 2 desa di Kecamatan Sekampung," ungkap Kapolres.

Alhasil, ketiga tersangka mengumpulkan uang pungutan uang secara paksa tersebut sebanyak Rp169.000.000. "Kasus ini tentu tidak berhenti sampai di sini, kami masih akan terus mendalami keterangan ketiga tersangka untuk mencari keterlibatan pelaku lain," sambung Zaky.

3. Terancam penjara dan denda

Anggota DPRD Lampung Timur Tersandung Korupsi Pungut Uang Program DesaAnggota DPRD Kabupaten Lampung Timur inisial WY resmi menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan uang program P3-TGAI. (IDN Times/Istimewa)

Zaky menegaskan, ketiga tersangka akan dipersangkakan Pasal 12 huruf E atau 12 huruf B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jerat hukum tersebut juga dijunctokan Pasal 15 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegas kapolres.

Baca Juga: Polisi Bekuk 3 Pelaku Curanmor Spesialis Kunci T di Lampung Timur

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya