TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Periksa 8 Saksi Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Saksi terdiri pembantu bendahara hingga petugas penagih

Kejati Lampung resmi mengumumkan status kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dinaikan ke penyidikan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandat Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa 8 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus kali ini, dilakukan terhadap beberapa saksi dari unsur pegawai di DLH Kota Bandar Lampung.

"Pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan dalam kepentingan penyidikan, baik yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: DLH Kena Kasus Tipikor Rp34,8 Miliar, Retribusi Sampah Dibenahi

1. Pembantu bendahara hingga petugas penagih dinas diperiksa

Jurnalis Suara.com, Ahmad Amri menerima tindakan intimidasi saat hendak melakukan tugas jurnalistik meliputan di lingkungan Kantor Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kedelapan saksi dipanggil tim penyidik tersebut masing-masing inisial, HY selaku pembantu bendahara DLH Kota Bandar Lampung dan ketujuh saksi lainnya merupakan para petugas penagih pada dinas setempat yaitu, HCS, SHS, BNS, YS, JK, ISN, dan YRS.

Menurut I Made, pemeriksaan para saksi juga bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung.

"Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan seperti kita ketahui bersama terdapat beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan korupsi tersebut," ungkap Kasi Penkum.

2. Total selisih retribusi sampah mencapai Rp34 miliar

Truk sampah DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Merujuk tahap penyelidikan lalu, I Made melanjutkan, tim penyidik telah menemukan fakta perbedaan antara jumlah cetakan karcis retribusi, dengan jumlah karcis porporasi dan yang diserahkan ke petugas pemungut retribusi.

Berdasarkan temuan selisih tersebut, penyidik kemudian menemukan pembayaran retribusi sampah dari masyarakat tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah, dan malah dipergunakan untuk kepentingan lain dan pribadi orang tertentu. Rinciannya, Rp5.070.275.600 di tahun anggaran 2019, Rp7.806.667.000 (2020), dan Rp21,8 miliar (2021).

"Total perkiraan selisih pungutan retribusi yang diduga tak disetorkan ke kas negara, sebesar Rp34.676.942.600," ungkapnya.

Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah DLH Balam Masuk Penyidikan Kejati Lampung

Berita Terkini Lainnya