Kejati Periksa 8 Saksi Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Saksi terdiri pembantu bendahara hingga petugas penagih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandat Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa 8 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus kali ini, dilakukan terhadap beberapa saksi dari unsur pegawai di DLH Kota Bandar Lampung.
"Pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan dalam kepentingan penyidikan, baik yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: DLH Kena Kasus Tipikor Rp34,8 Miliar, Retribusi Sampah Dibenahi
1. Pembantu bendahara hingga petugas penagih dinas diperiksa
Kedelapan saksi dipanggil tim penyidik tersebut masing-masing inisial, HY selaku pembantu bendahara DLH Kota Bandar Lampung dan ketujuh saksi lainnya merupakan para petugas penagih pada dinas setempat yaitu, HCS, SHS, BNS, YS, JK, ISN, dan YRS.
Menurut I Made, pemeriksaan para saksi juga bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung.
"Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan seperti kita ketahui bersama terdapat beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan korupsi tersebut," ungkap Kasi Penkum.
Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah DLH Balam Masuk Penyidikan Kejati Lampung