DLH Kena Kasus Tipikor Rp34,8 Miliar, Retribusi Sampah Dibenahi

Penagih retribusi pakai ID Card dan punya SPT

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait retribusi kebersihan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. Ditaksir akibat dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp34,8 miliar kurun waktu tiga tahun dari 2019 sampai 2021.

Menanggapi hal ini, Budiman baru didefinitifkan dari Plt Asisten 1 Kota Bandar Lampung menjadi Kepala DLH Kota Bandar Lampung pada 25 Juli 2022 lalu, mengatakan telah melakukan beberapa pembenahan setelah dua hari Ia bekerja.

“Setelah 2 hari saya masuk itu, banyak laporan dari staf terkait yang diperiksa Kejati. Di situ saya sudah mengambil langkah perbaikan khususnya permasalahan karcis, kegiatan pungutan ilegal,” katanya, Selasa (30/8/2022).

Ia mengatakan, langkah awal dilakukannya adalah dengan mengumpulkan semua petugas penagih retribusi kemudian penugasannya akan diberikan kepada kepala UPT tiap kecamatan.

“Dari situ saya suruh mereka (kepala UPT) mendata dan mencari potensi-potensi yang ilegal untuk dimasukkan kembali ke data potensi yang ada. Untuk ke depan untuk ada pembenahan,” sambungnya.

1. Penagih retribusi dibekali SPT dan ID Card

DLH Kena Kasus Tipikor Rp34,8 Miliar, Retribusi Sampah DibenahiKepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budiman. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Pembenahan terkait retribusi pertama adalah pelimpahan tugas penagih kepada UPT tiap kecamatan. Budiman menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan para penagih retribusi dan menyerahkannya kepada UPT masing-masing untuk selanjutnya didata dan diberikan SPT.

“Jadi sekarang gak ada lagi yang dikoordinir dinas (retribusinya). Penagih ini wajib bawa SPT dari UPT, pakai ID Card, sehingga jelas,” katanya.

Selain itu, pembenahan lainnya adalah pada bentuk karcis. Ia mengatakan karcis yang ada sudah bertanda tangan Budiman atau sekretarisnya dengan cap basah. Ditambah penagih juga wajib mencantumkan nama jelas dan tandatangan pada karcis.

“Setelah uang terkumpul, penagih serahkan uangnya ke UPT, dan kepala UPT menyetor pada bendahara,” imbuhnya.

2. DLH tidak punya data wajib retribusi

DLH Kena Kasus Tipikor Rp34,8 Miliar, Retribusi Sampah DibenahiPenggeledahan DLH Kota Bandar Lampung oleh Kejati. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Terkait kasus ini juga, Kejati Lampung pernah menyebutkan DLH Kota Bandar Lampung tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD). Imbasnya, tidak dapat diketahui potensi pendapatannya.

“Sebenarnya dulu mah ada. Tapi saya gak tahu kenapa bisa sampai begitu. Makanya sekarang saya coba benahi di sini. Saya akan data ulang melalui UPT kecamatan,” katanya.

Ia juga mengatakan, ada rencana untuk sistem retribusi bisa dilakukan secara digital saja supaya tidak ada kebocoran. Ia juga berencana menggunakan jasa konsultan agar semuanya tersusun rapi.

Baca Juga: [BREAKING] Kejati Lampung Geledah Kantor DLH Terkait Retribusi Sampah

3. Dua macam retribusi sampah

DLH Kena Kasus Tipikor Rp34,8 Miliar, Retribusi Sampah DibenahiTruk sampah DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Budiman mengatakan, ada dua macam tagihan retribusi sampah, yaitu tagihan karcis dan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD). Target tagihan SKRD ini biasanya adalah perusahaan dan pengusaha besar, mereka tidak akan ditagih secara manual melainkan menyetornya ke bank.

“Karcis itu macam-macam, ada yang 25 sampai 50 ribu sebulan, yang kecil-kecil. Kalau sudah 500 ribu ke atas itu baru langsung ke bank. Biasanya yang segitu itu seperti hotel, Alfamart, Indomaret. perumahan,” jelasnya.

4. Target retribusi tahun ini

DLH Kena Kasus Tipikor Rp34,8 Miliar, Retribusi Sampah Dibenahiilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Budiman menyebutkan, untuk target retribusi sampah 2022 adalah Rp13 miliar. Saat ini pihaknya sedang berupaya untuk meningkatkan pendapatan agar mencapai target di akhir tahun.

“Sampai sekarang itu realisasinya sekitar 6 miliar. Saya agak lupa pastinya tapi sekitar itu,” ujarnya.

Ia juga memerintahkan para stafnya untuk bekerja lebih keras dan lebih benar lagi. Agar hal seperti ini tidak terulang kembali.

Ia mengimbau agar para staf yang diperiksa Kejati untuk tidak takut dan harus menjawab sejujur-jujurnya untuk mendukung pemeriksaan perkara. “Setahu saya yang diperiksa itu personelnya retribusi seperti penagih, kepala UPT, termasuk kepala dinas lama dan beberapa staf,” timpalnya.

5. Ini rincian kerugian negara pertahunnya

DLH Kena Kasus Tipikor Rp34,8 Miliar, Retribusi Sampah DibenahiIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui Selasa (30/8/2022) kantor DLH Kota Bandar Lampung digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung terkait retribusi kebersihan. Perkara retribusi ini merupakan pungutan tahun anggaran 2019 sampai 2021.

"Jadi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra.

Ia mengatakan, Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sehingga tidak diketahui jumlah potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi kebersihan sampah di Kota Bandar Lampung.

“Di penagihan tahun-tahun tersebut, ditemukan perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi. Kemudian hasil pemungutan retribusi ini tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah," lanjutnya.

Akibat perkara ini, diperkirakan nagara dirugikan hingga Rp34,8 miliar. Dengan rincian tahun 2019 target pemasukan DLH senilai Rp12,05 miliar dengan realisasi Rp6,98 Miliar. Tahun 2020 target Rp15 miliar, realisasi sekitar Rp7,2 miliar. Tahun 2021 target Rp30 miliar dan realisasi Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah DLH Balam Masuk Penyidikan Kejati Lampung

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya