Kejati Periksa 8 Saksi Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandat Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa 8 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus kali ini, dilakukan terhadap beberapa saksi dari unsur pegawai di DLH Kota Bandar Lampung.
"Pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan dalam kepentingan penyidikan, baik yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: DLH Kena Kasus Tipikor Rp34,8 Miliar, Retribusi Sampah Dibenahi
1. Pembantu bendahara hingga petugas penagih dinas diperiksa
Kedelapan saksi dipanggil tim penyidik tersebut masing-masing inisial, HY selaku pembantu bendahara DLH Kota Bandar Lampung dan ketujuh saksi lainnya merupakan para petugas penagih pada dinas setempat yaitu, HCS, SHS, BNS, YS, JK, ISN, dan YRS.
Menurut I Made, pemeriksaan para saksi juga bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung.
"Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan seperti kita ketahui bersama terdapat beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan korupsi tersebut," ungkap Kasi Penkum.
2. Total selisih retribusi sampah mencapai Rp34 miliar
Merujuk tahap penyelidikan lalu, I Made melanjutkan, tim penyidik telah menemukan fakta perbedaan antara jumlah cetakan karcis retribusi, dengan jumlah karcis porporasi dan yang diserahkan ke petugas pemungut retribusi.
Berdasarkan temuan selisih tersebut, penyidik kemudian menemukan pembayaran retribusi sampah dari masyarakat tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah, dan malah dipergunakan untuk kepentingan lain dan pribadi orang tertentu. Rinciannya, Rp5.070.275.600 di tahun anggaran 2019, Rp7.806.667.000 (2020), dan Rp21,8 miliar (2021).
"Total perkiraan selisih pungutan retribusi yang diduga tak disetorkan ke kas negara, sebesar Rp34.676.942.600," ungkapnya.
3. Kejaksaan telah menggeledah kantor DLH
Dalam penanganan kasus korupsi tersebut, Kejati Lampung diketahui juga telah menggeledah kantor DLH Kota Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022). Kala itu, sebanyak 15 orang tim penyidik mengendarai 5 mobil pribadi terpantau memeriksa kantor dinas setempat.
Plt Aspidsus Kejati Lampung, M Syarif membenarkan, pemeriksaan berkaitan dalam kasus dugaan korupsi terkait retribusi sampah, guna memeriksa berkas berkaitan dengan kasus tersebut dalam kurun waktu 2019, 2020, hingga 2021.
“Kita periksa berkas perkara dari tahun 2019 sampai 2021, atau selama tiga tahun. Pokoknya terkait retribusi sampah, dan kita hendak memeriksa semuanya termasuk mantan kadis,” tandasnya.
Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah DLH Balam Masuk Penyidikan Kejati Lampung