Korupsi Retribusi Sampah DLH Balam Masuk Penyidikan Kejati Lampung

Berpotensi merugikan keuangan negara

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung ke tahap penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, dugaan kasus tersebut berlangsung meliputi tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, serta telah ditemukan suatu peristiwa diduga korupsi hingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan.

"Penetapan ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangka," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Anggota NasDem DPRD Lamtim Korupsi, DPW: Tidak Ada Bantuan Hukum!

1. Hasil kegiatan penyelidikan Kejati Lampung

Korupsi Retribusi Sampah DLH Balam Masuk Penyidikan Kejati LampungIlustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Berdasarkan hasil penyelidik kegiatan pengelolaan retribusi pengolaan sampah DLH Kota Bandar Lampung tersebut, I Made menjelaskan, dinas setempat tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai penetapan kepala dinas. Alhasil, tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.

Selain itu, pelaksanaan penagihan retribusi sampah tersebut juga ditemukan fakta perbedaan antara jumlah cetak karcis dengan jumlah karcis porporasi, serta karcis diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

"Hasil pembayaran retribusi dipungut petugas penagih retribusi dari DLH, maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan tidak disetorkan ke kas daerah 1 kali 24 jam. Lalu penagih retribusi juga tidak memilki surat tugas resmi," terang Kasi Penkum.

2. Uang setoran diduga dipergunakan kepentingan pribadi perorangan

Korupsi Retribusi Sampah DLH Balam Masuk Penyidikan Kejati Lampung(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut turut didapati, pelaksanaan penagihan retribusi sampah kurun waktu tersebut juga ditemukan fakta hasil pemungutan retribusi tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah. Namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribandi.

I Made mengungkapkan, pengelolaan retribusi sampah tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai mekanisme telah ditentukan, sehingga terdapat objek retribusi dipungut tapi tidak disetorkan kekas negara. Selain itu, kenakan target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandar Lampung besar rinciannya yaitu, 2019 target senilai Rp12.050.000.000, realisasi Rp6.979.724.400; 2020 target Rp15.000.000.000, realisasi Rp7.193.333.000; 2021 target Rp30.000.000.000, realisasi Rp8.200.000.000.

"DLH Bandar Lampung tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan NPWRD (Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah), sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih DLH dan penagih UPT di kecamatan," terang Kasi Penkum.

3. Berpotensi merugikan keuangan negara

Korupsi Retribusi Sampah DLH Balam Masuk Penyidikan Kejati LampungGoogle

Dalam persangkaan dugaan kasus korupsi tersebut, I Made menegaskan, perkara pengelolaan retribusi sampah itu telah ditemukan Indikasi perbuatan melawan hukum betentangan dengan Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasai 8 ayat (1), (3), (5), dan (6).

"Pelanggaran ini sesuai Perwalikota Bandar Lampung Nomor 8, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup berponsi merugikan keuangan negara," tandas Kasi Penkum.

Baca Juga: Korupsi Dana Irigasi, 2 Kepala Desa Lampung Timur Ditangkap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya