Istri Eks Rektor Unila Tolak Bersaksi untuk Terdakwa Karomani
Kesaksian hanya diminta untuk terdakwa Heryandi dan M Basri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Istri mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Enung Juhartini menolak memberikan kesaksian bagi sang suami dalam pembuktian perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri 2022.
Penolakan itu diutarakan Enung saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjadi saksi fakta bagi para terdakwa suap PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (28/3/2023).
Ketidaksediaan Enung bersaksi untuk terdakwa Karomani, diungkapkannya karena tidak mengetahui persis tindak tanduk sang suami dalam pusaran korupsi tersebut.
Baca Juga: Deposito Rp1 M di Bank Lampung, Karomani Ngaku Punya Usaha Rumah Makan
1. Akui sebagai istri sah terdakwa Karomani
Di muka persidangan, mulanya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menanyai ihwal identitas hingga hubungan saksi Enung dengan terdakwa Karomani. Itu langsung dibenarkan saksi, bahwa sang rektor merupakan istri sah Karomani.
"Ibu kenal dengan terdakwa Karomani?," tanya hakim Lingga.
"Sangat kenal," ucap saksi Enung.
"Ada hubungan keluarga?," sebut hakim. "Iya, suami saya," jawab saksi.
Mendapati pembenaran itu, lantas hakim Lingga turut menyakini bahwa hubungan pernikahan antara terdakwa Karomani dengan saksi Enung tercatat resmi secara negara. "Tercatat resmi ya?," imbuh hakim. "Iya," sahut saksi.
Baca Juga: Selain Gedung LNC, KPK Sita 3 Tanah Milik Eks Rektor Unila Karomani