Istri Eks Rektor Unila Tolak Bersaksi untuk Terdakwa Karomani

Kesaksian hanya diminta untuk terdakwa Heryandi dan M Basri

Bandar Lampung, IDN Times - Istri mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Enung Juhartini menolak memberikan kesaksian bagi sang suami dalam pembuktian perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri 2022.

Penolakan itu diutarakan Enung saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjadi saksi fakta bagi para terdakwa suap PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (28/3/2023).

Ketidaksediaan Enung bersaksi untuk terdakwa Karomani, diungkapkannya karena tidak mengetahui persis tindak tanduk sang suami dalam pusaran korupsi tersebut.

Baca Juga: Deposito Rp1 M di Bank Lampung, Karomani Ngaku Punya Usaha Rumah Makan

1. Akui sebagai istri sah terdakwa Karomani

Istri Eks Rektor Unila Tolak Bersaksi untuk Terdakwa KaromaniIstri mantan Rektor Unila Karomani, Enung Juhartini saat dihadirkan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (28/3/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Di muka persidangan, mulanya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menanyai ihwal identitas hingga hubungan saksi Enung dengan terdakwa Karomani. Itu langsung dibenarkan saksi, bahwa sang rektor merupakan istri sah Karomani.

"Ibu kenal dengan terdakwa Karomani?," tanya hakim Lingga.

"Sangat kenal," ucap saksi Enung.

"Ada hubungan keluarga?," sebut hakim. "Iya, suami saya," jawab saksi.

Mendapati pembenaran itu, lantas hakim Lingga turut menyakini bahwa hubungan pernikahan antara terdakwa Karomani dengan saksi Enung tercatat resmi secara negara. "Tercatat resmi ya?," imbuh hakim. "Iya," sahut saksi.

2. Tegas tolak bersaksi untuk sang suami

Istri Eks Rektor Unila Tolak Bersaksi untuk Terdakwa KaromaniIstri mantan Rektor Unila Karomani, Enung Juhartini saat dihadirkan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (28/3/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menyikapi kehadiran saksi Enung diketahui sempat mangkir dua kali pemanggilan tersebut dikarenakan alasan saksi itu, Hakim Lingga lantas menanyakan keengganan Enung untuk bersaksi bagi Karomani, yang sebelumnya telah disampaikan ke pihak pengadilan.

Alih-alih merubah keputusannya enggan bersaksi bagi sang suami, Enung kekeh pada pendiriannya untuk tidak menjadi saksi fakta bagi sang mantan rektor Unila.

"Sekarang saya minta ketegasan ibu, ibu apakah akan bersaksi di persidangan ini?," tanya hakim Lingga.

"Tidak Yang Mulia, saya tidak bersedia, karena saya tidak mengetahui," imbuh saksi.

3. Hakim sebut pengunduran diri saksi sebagaimana diatur Pasal 168 KUHAP

Istri Eks Rektor Unila Tolak Bersaksi untuk Terdakwa KaromaniIstri mantan Rektor Unila Karomani, Enung Juhartini saat dihadirkan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (28/3/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascamenerima keputusan saksi tersebut, lantas hakim Lingga mengingatkan Enung bahwa agenda persidangan ini merupakan momen dapat dimanfaatkan. Itu guna membela hingga mengungkapkan fakta sang suami pada proses perkara di muka persidangan.

Meski demikian, Enung tetap pada pendiriannya memilih mundur sebagai saksi fakta bagi terdakwa Karomani.

"Baik, sesuai amat Pasal 168 KUHAP, saksi berhak untuk bersaksi dan menolak bersaksi, yang tidak untuk dipertanyakan alasannya," kata hakim Lingga.

Walaupun menolak bersaksi bagi terdakwa Karomani, Majelis Hakim Achmad Rifai mengatakan, saksi Enung harus tetap bersaksi bagi dua terdakwa lainnya yaitu, eks Warek Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri. "Ibu harus tetap bersaksi, ibu siap disumpah?," kata hakim.

"Iya siap Yang Mulia," tandas saksi.

Baca Juga: Selain Gedung LNC, KPK Sita 3 Tanah Milik Eks Rektor Unila Karomani

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya