Selain Gedung LNC, KPK Sita 3 Tanah Milik Eks Rektor Unila Karomani

Barang sitaan diduga berkaitan tindak pidana

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total telah menyita empat sertifikat tanah milik eks Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Penyitaan termasuk tanah dan bangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) di Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Prasetya Raharja mengatakan, penyitaan aset milik salah satu terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Total disita ada empat sertifikat tanah dan salah satunya termasuk lahan berikut gedung LNC," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Deposito Rp1 M Diblokir KPK, Karomani: Saya Seperti Gelandangan

1. Aset sitaan terdakwa Karomani tersebar di Kecamatan Kedaton dan Rajabasa

Selain Gedung LNC, KPK Sita 3 Tanah Milik Eks Rektor Unila KaromaniRektor Unila nonaktif, Prof Karomani saat memberikan kesaksian dalam perkara suap PMB Unila terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih rinci Agus menyampaikan, masing-masing aset sitaan milik terdakwa Karomani itu tersebar di Kecamatan Kedaton dan Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

"Ada beberapa bidang tanah, seperti ada sertifikat di Kelurahan Kedaton 600 m², sertifikat nomor 3659 ini juga 1.111 meter² di Kelurahan Rajabasa, ada juga di Rajabasa 449 meter². Semua kepemilikan atas nama Karomani," terang Agus.

Menurutnya, langkah penyitaan aset dilakukan penyidik lembaga antirasuah dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi. "Ini disita sebagai upaya KPK dalam pemulihan uang pengganti terdakwa," sambungnya.

2. Aset sitaan akan dikonfirmasi ke terdakwa

Selain Gedung LNC, KPK Sita 3 Tanah Milik Eks Rektor Unila KaromaniKPK sita gedung LNC milik terdakwa eks Rektor Unila, Karomani. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Agus menambahkan, barang-barang sitaan tersebut nantinya akan dikonfirmasi langsung ke Karomani dalam proses agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

"Detailnya nanti dipersidangan, terdakwa akan kami minta jelaskan (sumber-sumber barang sitaan)," ungkap JPU.

3. KPK pasang striker penyitaan di gedung LNC

Selain Gedung LNC, KPK Sita 3 Tanah Milik Eks Rektor Unila KaromaniKPK sita gedung LNC milik terdakwa eks Rektor Unila, Karomani. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses penyitaan gedung LNC, diketahui KPK telah memasang stiker dengan surat perintah penyitaan nomor: Sprin.Sita/813/DIK.01.05/01/08/2022 tertanggal 20 Agustus 2022.

Stiker itu berisikan imbauan. "TANAH DAN BANGUNAN INI TELAH DISITA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN TERSANGKA Prof. Dr. Karomani, MSi," tulis stiker KPK tersebut.

Baca Juga: KPK Sita Gedung Lampung Nahdiyin Center Milik Eks Rektor Unila

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya