Imbas Kisruh GKKD di Bandar Lampung, Jemaat Gereja Diizinkan Ibadah
Forkompinda Bandar Lampung beri Izin sementara berlaku 2 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung sepakat memberikan izin sementara penggunaan rumah peribadatan bagi Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
Kesepakatan itu menyusul hasil Rapat Bersama Forkopimda Bandar Lampung. Itu pascaperistiwa viral dugaan aksi persekusi dan pelarangan peribadatan di gereja setempat hingga viral di media sosial.
"Sudah kami bahas secara rinci dan mendetail bersama-sama, sehingga kami mengambil kesepakatan diputuskan bersama. Izin (GKKD) ini akan berjalan dengan izin sementara selama 2 tahun dan ibadah bisa tetap berjalan," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto usai rapat bersama, Senin (20/2/2023).
Baca Juga: Sanggah Larang Ibadah Gereja, Ketua RT: Belum Ada Surat Izin
Baca Juga: Fakta-fakta Dosen ITERA Langgar Kode Etik, Undur Diri dari Jabatan
Baca Juga: FKUB Sebut Izin Gereja Kristen Kemah Daud Masih Rumah Tempat Tinggal
1. Polisi jamin keamanan dan kenyamanan beribadah
Bukan hanya pemberian izin sementara GKKD, Ino melanjutkan, kepolisian di Kota Tapis Berseri akan memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, hingga kepastian kepada para jemaat gereja saat melaksanakan kegiatan peribadatan.
"Siapapun umat yang ada di Kota Bandar Lampung, kami jamin kebebasan dalam beribadah. Terpenting, tidak ada penghalang pelarangan saat beribadah, ini suatu kesepakatan dan sudah diambil bersama-sama," tegasnya.
Baca Juga: Kisruh Gereja di Bandar Lampung, Kemenag: Selesaikan dengan Kerukunan
Baca Juga: Viral! Aksi Dugaan Persekusi Ibadah di Gereja Bandar Lampung