TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ETLE Resmi Uji Coba di Bandar Lampung, Berapa Denda Dibayar Pelanggar?

Uji coba ETLE Polresta Bandar Lampung berlangsung dua hari

ETLE Polresta Bandar Lampung (IDN Times/Tama Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung resmi memberlakukan uji coba Electrical Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung Command Center, Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021). Kegiatan itu turut disampaikan detail mekanisme cara kerja dan ketentuan nominal denda bagi setiap pelanggar lalu lintas yang tertangkap ETLE.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Lampung, AKBP Benny Prasetya, mengatakan, uji coba ETLE akan berlangsung selama dua hari yaitu 4 dan 5 Maret 2021. Selanjutnya, peluncuran resmi penerapan ETLE diberlakukan 17 Maret 2021 untuk seluruh pengguna kendaraan di Kota Bandar Lampung.

"Ini gambaran bagaimana supaya warga kita mengerti. Kegiatan ini merupakan gema supaya masyarakat mengetahui ELTE. Sengaja kegiatan ini kita gelar di posko, dan ini tempat melakukan validasi tilang ETLE di lima titik tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Catat! Ini Periode Uji Coba Tilang Elektronik Polresta Bandar Lampung

1. Mekanisme cara kerja ETLE Satlantas Polresta Bandar Lampung

(IDN Times/Tama Wiguna)

AKBP Benny didampingi Satlantas Bandar Lampung turut praktik langsung cara kerja tilang ETLE. Ia menjelaskan, sistem aplikasi ETLE akan berjalan secara real time.

Untuk setiap pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE, maka petugas dapat dengan cepat melakukan validasi pelanggaran melalu plat nomor kendaraan. Selanjutnya, petugas tinggal mencetak surat pelanggaran, yang sudah disematkan kode barcode, lalu surat konfirmasi tersebut bakal dikirim sesuai alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.

"Dalam hal ini, kita bekerja sama dengan pihak Pos Kota Bandar Lampung. Sementara gunanya barcode, pelanggar nanti bisa melihat detail menit dan detik, baik melalui foto ataupun video yang sudah kita unggah di website yang sudah kita siapkan," ucap AKBP Benny.

2. Batas waktu penyelesaian setiap pelanggar lalu lintas ETLE

ETLE Polresta Bandar Lampung (IDN Times/Tama Wiguna)

AKBP Benny, menyatakan, seusai menerima surat konfirmasi pelanggaran, setiap pelanggar lalu lintas ETLE memiliki batas waktu selama tujuh hari, untuk menyelesaikan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sebelum akhirnya status STNK kendaraan tersebut diblokir.

"Jadi untuk pengiriman surat konfirmasi pelanggaran, kita sudah koordinasi kita bersama Kantor Pos Kota Bandar Lampung. Dalam kota maksimal dua hari dan luar kota tiga hari. Untuk denda tilang sesuai dengan kesepakatan bersama kejaksaan, pengadilan, dan Satlantas Kota Bandar Lampung," kata AKBP Benny.

Baca Juga: Ingat! Besok Uji Coba Tilang Elektronik di Lima Titik Bandar Lampung

Berita Terkini Lainnya