TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Epidemiologi Lampung: Zona Merah Indikasi Kegagalan Tangani COVID-19

Penerapan PPKM Mikro di Lampung tak pernah sampai tuntas

Ilustrasi PPKM (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Bandar Lampung, IDN Times - Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Lampung menilai, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Provinsi Lampung tidak benar-benar dilakukan hingga tuntas.

Ketua PAEI Lampung, Ismen Mukhtar mengatakan, sejatinya aturan PPKM Mikro sudah tepat. Itu dikarenakan sebagai salah satu upaya dalam melakukan penanganan penyebaran virus COVID-19. Namun tetap, harus ada skala prioritas terhadap aktivitas aturan tersebut.

"Kita cukup berhasil beberapa kali menurunkan angka penyebaran, tapi tidak pernah mengakhirinya dengan tuntas. Sebab, mulai turun sedikit, tetapi mulai longgar lagi, sehingga kluster-kluster harus difokuskan. Maksudnya, ya harus dipetakan untuk mendapatkan gambaran tingkat penyebaran," ujar Ismen, kepada IDN Times, Rabu (7/7/2021).

1. Penyebaran COVID-19 di Kota Bandar Lampung tinggi

Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Seperti hal dalam kasus zona merah di Kota Bandar Lampung, Ismen mengatakan, ibu kota provinsi tersebut memiliki risiko tinggi penularan COVID-19. Itu disebabkan karena masyarakat yang masih acuh dan lalai terhadap protokol kesehatan (prokes).

Sehingga saat zona merah seperti ini, kebijakan PPKM Mikro harus diambil untuk membatasi dan menghindari kerumunan. Mengingat, virus COVID-19 masih menular melalui jarak dekat.

"Tentu kebijakan PPKM Mikro bagus, tapi apakah secara pelaksanaannya berlangsung dengan baik, serta dipatuhi oleh masyarakat seluruhnya," imbuh Ismen.

2. Pentingnya kesadaran dan kekompakan masyarakat

Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama)

Ismen mengingat, pemerintah kota/kabupaten hingga daerah harus bisa mendapatkan kesadaran dan kekompakan masyarakat terhadap permasalahan prokes. Namun hal itu tidak akan berjalan mudah.

Terlebih, harus mengubah kebiasaan orang banyak dalam berperilaku. Kendati, bukan berarti pemerintah mesti menunggu itu semua dengan suka rela untuk mengerti masalah COVID-19.

"Pemerintah harus menjalankan sistem monitoring yang tepat dan penegakan regulasi penyebaran COVID-19 bisa terpantau," pungkas dia.

Selain itu, penting juga untuk melakukan pendekatan kepada sekelompok orang-orang yang masih tidak percaya akan hadirnya virus COVID-19. "Harus dilakukan pendekatan secara khusus, sehingga diharapkan bisa ikut menyuarakan bahayanya wabah ini," sambung Ismen.

Baca Juga: Bandar Lampung PPKM Mikro Bunda Eva Malah Minta Maaf, Ada Apa?

3. Zona merah indikasi kegagalan penanganan

Kerumunan di Kesawan City Walk, Sabtu (24/4/2021) malam. (Istimewa)

Melihat kasus zona merah di Kota Bandar Lampung dan beberapa daerah lain, Ismen menyebut, hal tersebut harus didasari dengan hukum sebab akibat.

Pasalnya, berdasarkan ilmu epidemiologi sebuah penyakit tidak terjadi secara kebetulan dan harus dilakukan pencarian akan penyebabnya.

"Sehingga saat suatu daerah masuk dalam zona merah, itu merupakan indikasi bahwa wilayah tersebut gagal melakukan penanganan terhadap COVID-19. Jadi satu-satunya cara untuk mencegahnya yaitu, memutus mata rantai penularannya," terang dia.

4. Saluran pernapasan jalur utama penyebaran COVID-19

unsplash.com/elidefaria

Ismen kembali mengingatkan, penyebab utama penularan virus COVID-19 yaitu, melalui saluran pernapasan lewat mulut ataupun hidung. Menurut dia, pokok permasalahan dalam pencegahan virus Corona adalah pemakaian masker.

"Jadi jangan sampai virus keluar dan masuk lagi ke kita, begitu juga dengan orang lain. Diluar itu, misalnya seperti menyemprotkan disinfektan ke jalan-jalan atau benda mati, sebenarnya virus tidak hidup lama di media tersebut," terangnya.

Itu saja tidak cukup, dikarenakan pemerintah juga mesti melakukan monitoring secara ketat di tempat-tempat keramaian masyarakat. "Contohnya pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat-tempat hiburan lainnya," kata dia.

5. Kota Metro raih apresiasi terbaik PPKM Mikro se-Sumatera

Ilustrasi Kota Metro. (Dok. Info Kyai)

Berdasarkan pencatatan Gugus Tugas Pusat untuk skor penilaian wilayah resiko di Provinsi Lampung, Kota Metro saat ini berada di zona oranye. Itu pasca beberapa waktu lalu sempat merasakan zona merah.

Pencapaian tersebut juga tak lepas dari sikap penanganan pemerintah setempat dalam melakukan penerapan PPKM Mikro yang dinilai berhasil dan ikut mendapatkan apresiasi penghargaan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Itu usai menjadi yang terbaik di Zona Sumatera.

Menurut Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati, pihaknya mengaku bersyukur atas apresiasi tersebut. Itu semua adalah hasil dari kerjasama antara TNI Polri dengan Pemerintahan Kota yang saling bersinergi.

“Kita berbicara PPKM berskala mikro yang intinya adalah di lingkungan RT, dilihat kita tidak ada yang zona merah dan orange, di lingkungan RT semuanya hijau," terang dia.

6. Pentingnya melakukan penegakan Perda

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sidak ke sejumlah restoran, Sabtu (19/6/2021). (instagram.com/aniesbaswedan)

Retno melanjutkan, penting melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) mesti dilakukan saat berlangsungnya PPKM Mikro. Sebab, itu semua selama ini telah menjadi pekerjaan rumah bersama dengan pemerintahan kota dengan aparat penegak hukum.

"Untuk vaksinasi kita akan memanfaatkan KTN untuk melaksanakan sosialisasi, karena apapun kondisinya nanti vaksinasi itu diwajibkan,” imbuh Retno.

Sementara itu, Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, dan tentunya Forkompinda atas pencapaian tersebut. "Kita bersama-sama dengan OPD juga sampai ke tingkat RT sudah berupaya semaksimal mungkin, bagaimana keselamatan masyarakat diatas segala-galanya," tandasnya.

Baca Juga: Oksigen RS Mardi Waluyo Menipis? Wali Kota Metro Bilang Ini

Berita Terkini Lainnya