Enggan Karantina dari Luar Negeri, Polda Lampung Beber Sanksi Pidana
Pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung berkomitmen menindak tegas Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memicu terkonfirmasi positif COVID-19. Itu bagi mereka tidak melakukan karantina secara benar sesuai aturan berlaku.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penindakan tersebut merupakan komitmen bersama unsur tiga pilar tergabung dalam Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung meliputi TNI-Polri dan Pemda. Unsur ini akan terus menjalankan pengawasan Inpres No. 6 Tahun 2020, tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan (prokes).
“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Kabid Propam Polda: Personel Terlibat Narkoba, Langsung PTDH
1. Pelanggaran Pasal 14 UU bisa dijerat pidana penjara 1 tahun dan denda Rp1 juta
Lebih lanjut Pandra menjelaskan, ketentuan tersebut sejatinya sesuai dengan Asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Menurutnya, dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular terdiri dari 3 ayat yaitu, pertama menyebutkan siapa pun dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, maka diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
“Pada Ayat 2 berbunyi barang siapa karena kealpaannya, mengakibatkan terhalang pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu,” tegas Pandra.
Baca Juga: Sekap Sopir Ekspedisi 8 Hari Tanpa Status Jelas, Kapolsek TKB Dicopot