Angle's Wing Balam Dibuka Kembali Usai Disegel karena Langgar Aturan

Ada 9 poin yang harus ditaati Angle’s Wing

Bandar Lampung, IDN Times - Disegel karena melanggar aturan perizinan, Angle’s Wing Bandar Lampung kini diizinkan untuk buka kembali.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung dalam konferensi pers di Kantor Pemkot Balam, Kamis (27/7/2023).

Muhtadi mengataka,n Direktur PT Asia Gemilang Bersama selaku manajemen Resto dan Kafe Angle’s Wing telah mengajukan surat permohonan tanggal 22 Juni 2023 perihal permohonan pelepasan segel Angel’s Wings Bandar Lampung pada wali kota.

“Dan setelah melalui rapat dan tindak lanjut, pemkot memberikan kesempatan kembali PT Asia Gemilang Bersama untuk melakukan kegiatan resto dan kafe yang saat ini masih dalam penyegelan pemkot,” kata Muhtadi.

Baca Juga: Anggota DPRD Tanggamus dan Parpol Kembalikan Kerugian Negara Rp3,04 M

1. Kronologi penyegelan

Angle's Wing Balam Dibuka Kembali Usai Disegel karena Langgar AturanAngle’s Wing. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Diketahui, Angel’s Wing Bandar Lampung di Jalan Raden Intan Enggal Bandar Lampung disegel dan dilarang beroperasi lantaran melanggar aturan tentang restoran dan kafe.

Pemerintah Bandar Lampung merasa Angle’s Wing membohongi pemkot karena izin dilakukan merupakan restoran dan kafe tapi malah menjual minuman keras dengan kadar tinggi dan tak berizin.

Selain itu Angle’s Wings juga melanggar aturan jam operasional. Seharusnya hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB tapi malah beroperasi hingga pukul 04.00 WIB hingga membuat keresatan masyarakat sekitar.

2. Ada 9 poin wajib dilakukan Angle’s Wing jika ingin terus beroperasi

Angle's Wing Balam Dibuka Kembali Usai Disegel karena Langgar AturanKonferensi Pers bersama Angle’s Wing. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Namun setelah adanya surat permohonan dari PT Asia Gemilang Bersama, Muhtadi mengatakan pihaknya melakukan rapat bersama berbagai OPD terkait, pamong desa, dan pihak Angle’s Wing.

“Tak hanya itu kami juga menindak lanjuti dengan melakukan kunjungan lapangan ke kafe di Jalan Raden Intan tersebut dan dibukanya segel ini menandakan PT Asia Gemilang Bersama diberikan kesempatan untuk membuka kembali usahanya,” ujarnya.

Dalam hasil rapat tersebut Muhtadi mengatakan terdapat 9 poin kesepakatan harus dilakukan PT Asia Gemilang Bersama untuk terus melanjutkan usaha Angle’s Wing di Bandar Lampung.

3. Ini isi 9 poin kesepakatan dan PT Asia Gemilang Bersama berjanji tidak melanggar

Angle's Wing Balam Dibuka Kembali Usai Disegel karena Langgar AturanPihak Angle’s Wing menunjukan surat izin beroperasi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Dalam surat kesepakatan PT Asia Gemilang Bersama harus memenuhi ketentuan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertulis dan bermaterai:

  1. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin dimiliki yakni bidang resto dan rumah minum atau kafe
  2. Dalam menjalankan usaha itu tidak menampilkan musik hingar bingar dan dengan ada atau tidak ada DJ, permainan lampu sebagai pengiring, serta tidak menyiapkan tempat untuk berjoget
  3. Meja digunakan untuk menyajikan makanan dan minuman, tidak didominasi miras
  4. Tidak menjual miras golongan B dan C dalam usahanya
  5. Mematuhi jam operasional sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2010 tentang hiburan malam
  6. Menjaga keamanan dan ketertiban
  7. Menjalan usaha sesuai perundang-undangan
  8. Bertangung jawab atas semua dampak yang timbul atas semua usaha
  9. Bersedia dicabut usaha secara permanen apabila poin-poin di atas tidak dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku 

Sedangkan perwakilan PT Asia Gemilang Bersama, Jumi mengatakan rasa terimakasihnya pada Pemkot Bandar Lampung karena sudah memberi kesempatan pada Angle's Wing.

"Sebenarnya kami sudah berdiri di 6 provinsi Indonesia dengan konsep sama tapi khusus untuk Bandar Lampung kami akan mematuhi aturan ini dan tidak akan kami langgar semua poin di dalamnya," katanya.

Baca Juga: [WANSUS] Nitaria, Doktor Pertama Ilmu Hukum Bidang Birokrasi Desa Unila

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya