Tanpa Perempuan, 4 Anggota Bawaslu Lampung Terpilih Tuai Sorotan

Proses seleksi disebut tak transparan

Bandar Lampung, IDN Times - Keterpilihan komposisi anggota Bawaslu Provinsi Lampung periode 2023-2028 menuai sorotan. Itu usai mengumumkan empat nama tanpa kehadiran keterwakilan perempuan.

Keempat nama dinyatakan lolos yakni, Ahmad Qohar (ASN Bandar Lampung), Gistiawan (Anggota Bawaslu Bandar Lampung), Hamid Badrul Munir (staf Bawaslu Lampung), dan Tamri Suhaimi (petahana anggota Bawaslu Lampung).

Para peserta terpilih merujuk Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 60/KP/k1/07/2023 ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tertanggal Rabu, (25/7/2023) dan telah dilantik di Jakarta, Kamis (26/7/2023) kemarin.

Baca Juga: Bersaksi Perkara Tipu Gelap, Bupati Lamsel: Ada Skenario Hantam Saya

1. Keterpilihan tidak transparan

Tanpa Perempuan, 4 Anggota Bawaslu Lampung Terpilih Tuai SorotanPelantikan anggota Bawaslu se-Indonesia terpilih periode 2023-2028. (Instagram/@bawasluri).

Terkait keputusan Bawaslu RI tersebut, Akademisi Unila Budiono menilai proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung itu tidak transparan. Pasalnya, tidak mencantumkan nama peserta secara perangkingan bagi peserta mengikuti uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test.

Padahal, perangkingan tersebut sejatinya amat dibutuhkan untuk mengetahui dan menentukan proses seleksi dalam hal kemampuan para peserta terpilih.

"Kalau nanti terjadi proses PAW (pergantian antar waktu), ini juga tidak diketahui siapa yang berada di urutan ke lima dan seterusnya saat akan menggantikan anggota Bawaslu jika terkena PAW karena suatu hal tertentu," ujarnya.

2. Tidak memperhatikan keterwakilan perempuan

Tanpa Perempuan, 4 Anggota Bawaslu Lampung Terpilih Tuai SorotanLogo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Menurut Budiono, ketidaktransparan tersebut memungkinkan membuka karpet merah potensi kecurigaan hingga perselisihan. Itu tatkala menentukan sosok PAW angggota Bawaslu Provinsi Lampung dikemudian hari.

Selain itu, ia menilai Bawaslu RI juga mengabaikan ketentuan Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang (UU) RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bunyinya, meminta agar memerhatikan keterwakilan perempuan 30 persen.

"Memerhatikan itu (bunyi undang-undang) mendekati wajib, seharusnya ada dasarnya kenapa perempuan ini tidak lolos, kalau punya kapasitas harusnya kan bisa dipilih," ucapnya.

3. Keterwakilan perempuan bukan sekadar imbauan dalam perundang-undangan

Tanpa Perempuan, 4 Anggota Bawaslu Lampung Terpilih Tuai SorotanIlustrasi keterwakilan perempuan dalam pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Aktivis Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung, Handi Mulyaningsih memaparkan, penetapan itu tidak memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Menurutnya, kebijakan afirmasi untuk perempuan semestinya memberi kesempatan keterwakilan 30 persen perempuan dalam posisi jabatan penting di lembaga penyelenggara atau pengawas pemilu.

"Penerapan kebijakan afirmasi harus secara sungguh-sungguh dilakukan, bukan sekadar imbauan apalagi mengabaikan prinsip keterwakilan perempuan," tandasnya.

Baca Juga: Dekat dengan Masjid Al Bakrie, Angle's Wing Nihil Musik Hingar Bingar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya