Dekat dengan Masjid Al Bakrie, Angle's Wing Nihil Musik Hingar Bingar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Berdekatan dengan lokasi pembangunan Masjid Raya Al Bakrie, Restoran dan Rumah Minum Angle’s Wing berjanji nantinya akan menyesuaikan diri dengan perkembangan bisnis ada di daerah tersebut.
Diketahui Angle’s Wing yakni restoran dan kafe dengan menjual minuman beralkohol ini telah mendapatkan izin operasi dari Pemkot Bandar Lampung di lokasi awal yakni Jalan Raden Intan Enggal. Setelah sebelumnya disegel lantaran menjual miras tak berizin dan beroperasi hingga pukul 04.00 dini hari.
Angle’s Wing ini juga sangat dekat atau berjarak sekitar 230 meter saja dengan lokasi pembangunan Masjid Raya Al Bakrie. Tentu hal ini menjadi perhatian beberapa masyarakat atas beroperasinya rumah minum di dekat rumah ibadah.
Baca Juga: Angle's Wing Balam Dibuka Kembali Usai Disegel karena Langgar Aturan
1. Angle’s Wing Lampung tidak ada ruang joget dan musik hingar bingar
Perwakilan dari PT Asia Gemilang Bersama yakni pengelola dari Angle’s Wing, Jumi Irawan mengatakan, setelah pihaknya beroperasi kembali mereka bersedia jika pihak Pemkot Bandar Lampung melakukan pengawasan terhadap Angle’s Wing.
“Kita akan menyesuaikan dengan perkembangan bisnis juga ke depannya. Selain itu kami juga sudah mengantongi izin atau persetujuan dari warga setempat untuk membuka restoran dan kafe ini,” katanya.
Selain itu mereka pun berjanji akan menaati peraturan dibuat bersama pemkot beberapa di antaranya adalah tidak ada ruang joget dan musik hingar bingar.
2. Hanya Angle’s Wing Lampung saja konsepnya berbeda dengan provinsi lain
Jumi pun mengaku hanya Angle’s Wing di Lampung saja memiliki konsep berbeda dari Angle’s Wing di provinsi lain. DItu menjadi tanggung jawab mereka untuk menaati poin perjanjian dan menjaga keamanan dan ketertiban.
“Karena kami sudah membuka Angle’s Wing di 6 provinsi Indonesia dan konsepnya sama yakni resto dan kafe (bar minum termasuk ada ruang berjoget), tapi khusus di Bandar Lampung tidak boleh, jadi kami akan taati itu,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, pihaknya juga telah mengantongi beberapa izin usaha yakni izin warga sekitar, izin PBG untuk retoran dan kafe, serta izin dampak lingkungan.
3. Pemkot akan melakukan pengawasan secara berkala
Kepala Satuan Pamong Praja, Ahmad Nur Rizki mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan ke Angle’s Wing usai penyegelan ini dibuka.
“Tentu kita akan lakukan pengawasan atau pemantauan secara berkala. Makanya setelah ini kita akan tindak lanjuti dengan pembukaan segel dulu,” imbuhnya.
Ia pun menambahkan, dibukanya segel ini, pihak Angle’s Wing sudah boleh beroperasi mulai hari ini dan diharapkan dalam menjalankan usaha mereka dapat menaati peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Sidang Hadirkan Bupati Lamsel, Wartawan Diintimidasi Pria Rambut Cepak