Enggan Karantina dari Luar Negeri, Polda Lampung Beber Sanksi Pidana

Pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung berkomitmen menindak tegas Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memicu terkonfirmasi positif COVID-19. Itu bagi mereka tidak melakukan karantina secara benar sesuai aturan berlaku.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penindakan tersebut merupakan komitmen bersama unsur tiga pilar tergabung dalam Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung meliputi TNI-Polri dan Pemda. Unsur ini akan terus menjalankan pengawasan Inpres No. 6 Tahun 2020, tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan (prokes).

“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Kabid Propam Polda: Personel Terlibat Narkoba, Langsung PTDH

1. Pelanggaran Pasal 14 UU bisa dijerat pidana penjara 1 tahun dan denda Rp1 juta

Enggan Karantina dari Luar Negeri, Polda Lampung Beber Sanksi PidanaPolda Lampung berkomitmen menindak tegas Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) hingga masyarakat terkonfirmasi positif COVID-19. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Pandra menjelaskan, ketentuan tersebut sejatinya sesuai dengan Asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Menurutnya, dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular terdiri dari 3 ayat yaitu, pertama menyebutkan siapa pun dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, maka diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

“Pada Ayat 2 berbunyi barang siapa karena kealpaannya, mengakibatkan terhalang pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu,” tegas Pandra.

2. Pelanggar Pasal 93 UU terancam pidana penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta

Enggan Karantina dari Luar Negeri, Polda Lampung Beber Sanksi PidanaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pandra juga memaparkan, Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Untuk penegakan karantina kesehatan diawasi oleh Kogasgabpad (Komando Tugas Gabungan Terpadu). Lembaga itu terdiri dari unsur TNI atau Polri, kementerian terkait, relawan pimpinan Pangkotama operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan,” imbuh Pandra.

3. Imbau masyarakat terus taati segala ketentuan prokes

Enggan Karantina dari Luar Negeri, Polda Lampung Beber Sanksi PidanaIlustrasi karantina mandiri. Unplash.com/Bennett Tobias

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, Pandra menyampaikan, penegasan ini disampaikan kepada PPLN yang melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan karantina sesuai ketentuan berlaku.

Oleh karenanya, ia turut imbau kepada masyarakat agar benar-benar mentaati dan menjalankan prokes secara ketat dan mengikuti program vaksinasi di gerai-gerai vaksin secara gratis.

"Hal ini tentunya, untuk menjaga kekebalan imunitas secara kelompok atau herd immunity, yang nantinya tentu akan melindungi kita semua," tandas mantan Kapolres Kepulauan Meranti tersebut.

Baca Juga: Sekap Sopir Ekspedisi 8 Hari Tanpa Status Jelas, Kapolsek TKB Dicopot

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya