TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Tipikor Ditjen Pajak, Penyidik KPK 8 Jam Geledah Kantor GMP

Sejumlah dokumen dan barang elektronik diamankan

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Lampung Tengah, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Gunung Madu Plantation Tbk (GMP) di Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (25/3/2021).

Penggeledahan itu, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan hadiah atau janji terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, atas pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 melibatkan Bank Panin dan PT GMP.

"Penggeledahan di Kantor Pusat GMP, kita mulai hari dari pukul 12.00 sampai 20.00," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pernyataan tertulis melalui WhatsApp kepada IDN Times. 

Baca Juga: Korupsi Direktorat Jenderal Pajak, KPK Geledah Bank Panin 11 Jam

1. Sejumlah dokumen dan barang elektronik diamankan

Unsplash.com/shyshkina

Ali mengungkapkan, setelah melakukan penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan barang elekronik terkait dengan perkara.

Sejumlah barang bukti tersebut bakal segera dianalisa, guna diajukan penyitaan. "Nanti bukti-bukti ini, menjadi bagian dalam berkas perkara di dalam penyidikan," imbuh Ali.

2. Dua konsultan GMP diduga melakukan suap terhadap Ditjen Pajak

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Keterlibatan PT GMP diduga adanya penyuapan terkait perkara pajak atau kewajiban pajak tahun pajak 2016. Tindakan itu, diduga dilakukan melalui dua konsultannya bernama Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magrib.

GMP diketahui pelopor usaha perkebunan dan pabrik gula di luar Pulau Jawa, khususnya Lampung. Perkebunan tebu dan pabrik gula perusahaan ini berlokasi di Desa Gunung Batin, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Lampung Baru Capai 8 Persen, Ada Apa?

Berita Terkini Lainnya