TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bripka Irfan Setiawan, Perampas Mobil Mahasiswa Dicopot dari Polri

Dugaan pelaku lain masih di dalami

Upacara PTDH Bripka Irfan Setiawan, (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Bripka Irfan Setiawan resmi dicopot sebagai anggota Polri, usai ditetapkan sebagai tersangka aksi tindak pidana perampasan mobil milik salah satu mahasiswa di Kota Bandar Lampung dan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Keputusan pencopotan itu menyusul hasil Sidang Komisi Kode Etik dan pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno di lapangan Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/11/2021).

"Pagi ini kita melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada anggota (Bripka Irfan) melakukan tindak pidana, saya tegaskan itu tidak boleh. Tidak boleh dilakukan anggota Polri, karena Polri harus bisa menjaga Harkamtibmas. Maka tindakan tegas dan aturan internal harus kita ambil," ujar Hendro, kepada awak media usai mempimpin upacara.

Baca Juga: Bripka IS, Perampas Mobil Mahasiswa di Bandar Lampung Positif Sabu

1. Sanksi tegas menanti anggota Polri Polda Lampung bila kedapatan melanggar hukum

Upacara PTDH Bripka Irfan Setiawan, (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam pelaksanaan PTDH kali ini, Hendro menegaskan, langkah tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) RI Nomor 14 Tahun 2011 tetang Kode Etik Polri.

Maka dari itu, ia mengingatkan sanksi tegas juga akan berlaku kepada semua anggota Polri wilayah hukum Polda Lampung lainnya tanpa terkecuali. Itu bila kedapatan terlibat dalam aksi tindak pidana pelanggaran hukum.

"Ingat, saya tidak akan ragu-ragu dan tidak akan mundur selangkah pun untuk menegakan aturan, agar organisasi lembaga Polri di Lampung berjalan sesuai dengan fungsinya. Sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik untuk tiap masyarakatnya," tegas dia.

2. Sumber narkotika belum diketahui

Upacara Bripka IS di Mapolresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ditanya terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota lain dalam penyalahgunaan narkotika dalam perkara ini, Hendro membenarkan, hasil tes urine Bripka Irfan positif mengandung metamfetamin dan pihaknya masih harus mengembangkan kasus.

"Kita belum tahu dia dapat narkoba dari mana, kita belum bisa menyimpulkan bahwa si A, si B yang mensuplai barang tersebut. Tapi yang jelas, siapapun terlibat dalam kasus ini akan pasti saya lakukan tindakan hukum," imbuh dia.

Baca Juga: Polda Lampung Pecat Bripka Irfan, Pelaku Perampasan Mobil Mahasiswa

Berita Terkini Lainnya