Bripka Irfan Setiawan, Perampas Mobil Mahasiswa Dicopot dari Polri
Dugaan pelaku lain masih di dalami
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Bripka Irfan Setiawan resmi dicopot sebagai anggota Polri, usai ditetapkan sebagai tersangka aksi tindak pidana perampasan mobil milik salah satu mahasiswa di Kota Bandar Lampung dan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Keputusan pencopotan itu menyusul hasil Sidang Komisi Kode Etik dan pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno di lapangan Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/11/2021).
"Pagi ini kita melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada anggota (Bripka Irfan) melakukan tindak pidana, saya tegaskan itu tidak boleh. Tidak boleh dilakukan anggota Polri, karena Polri harus bisa menjaga Harkamtibmas. Maka tindakan tegas dan aturan internal harus kita ambil," ujar Hendro, kepada awak media usai mempimpin upacara.
Baca Juga: Bripka IS, Perampas Mobil Mahasiswa di Bandar Lampung Positif Sabu
1. Sanksi tegas menanti anggota Polri Polda Lampung bila kedapatan melanggar hukum
Dalam pelaksanaan PTDH kali ini, Hendro menegaskan, langkah tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) RI Nomor 14 Tahun 2011 tetang Kode Etik Polri.
Maka dari itu, ia mengingatkan sanksi tegas juga akan berlaku kepada semua anggota Polri wilayah hukum Polda Lampung lainnya tanpa terkecuali. Itu bila kedapatan terlibat dalam aksi tindak pidana pelanggaran hukum.
"Ingat, saya tidak akan ragu-ragu dan tidak akan mundur selangkah pun untuk menegakan aturan, agar organisasi lembaga Polri di Lampung berjalan sesuai dengan fungsinya. Sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik untuk tiap masyarakatnya," tegas dia.
Baca Juga: Polda Lampung Pecat Bripka Irfan, Pelaku Perampasan Mobil Mahasiswa