Polda Lampung Pecat Bripka Irfan, Pelaku Perampasan Mobil Mahasiswa

Dinyatakan lakukan perbuatan tercela dan disanksi PTDH

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung memberikan sanksi tindak tegas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Irfan Setiawan. Pemberian sanksi itu terkait kasus perampasan mobil hingga penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjerat oknum Polri aktif tersebut.

Keputusan itu merupakan hasil gelar Sidang Komisi Kode Etik, yang berlangsung selama 6 jam di Ruang Sidang Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021). Pimpinan Ketua Sidang Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M Syarhan, Wakil Ketua Sidang Kasubdi Waprof, AKBP J. Sembiring, dan Anggota Sidang KA Yenma, AKBP Riswan.

"Dari hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian, terduga pelanggar Bripka Irfan disanksi dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dihadapan awak media.

Baca Juga: ASN Pemprov dan Polisi Bandar Lampung Otak Perampasan Mobil Mahasiswa 

1. Bripka Irfan Setiawan dinyatakan melakukan perbuatan tercela

Polda Lampung Pecat Bripka Irfan, Pelaku Perampasan Mobil MahasiswaPolda Lampung memberikan sanksi tindak tegas berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap Bripka Irfan Setiawan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna) .

Pandra melanjutkan, putusan sanksi PTDH menyusul ketetapan sidang menyatakan, oknum anggota Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung tersebut telah melakukan perbuatan tercela.

Hasil sidang ini juga sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2002.

"Bahwa pelanggar telah melakukan pelanggaran dalam kode etik kepolisian. Kami akan melakukan proses selanjutnya dalam pemberhentian tidak dengan hormat," terang Pandra.

2. Proses sidang melibatkan 9 saksi

Polda Lampung Pecat Bripka Irfan, Pelaku Perampasan Mobil MahasiswaPolda Lampung memberikan sanksi tindak tegas berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap Bripka Irfan Setiawan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna) .

Dalam proses Sidang Komisi Kode Etik Bripka Irfan Setiawan, Pandra menyampaikan turut dilakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi. Itu sesuai kasus tindak pidana terjadi sebagaimana tertera dalam laporan kepolisian, Sabtu (9/10/2021).

Maksud dari laporan kepolisian tersebut yaitu, Bripka Irfan turut terlibat bersama tigapelaku lainnya merampas mobil Toyota Yaris milik mahasiswa Bandar Lampung, Guritno Tri Widianto.

"Dalam hal penanganan perkara, kasus ini juga akan tetap ditangani di Mapolresta Bandar Lampung, sesuai dengan laporan polisi yang masuk," ucap mantan Kapolres Meranti tersebut.

3. Bentuk perwujudan komitmen Kapolri tindak tegas oknum Polri 'nakal'

Polda Lampung Pecat Bripka Irfan, Pelaku Perampasan Mobil MahasiswaPolda Lampung memberikan sanksi tindak tegas berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap Bripka Irfan Setiawan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna) .

Disinggung terkait detail keterlibatan Bripka Irfan Setiawan dalam perkara ini, Kabid Humas menyampaikan hal tersebut nantinya bakal terungkap dalam proses pemeriksaan tindak pidana persidangan umum, bukan pada Sidang Komisi Kode Etik.

Pasalnya, ini merupakan salah satu bentuk perwujudan komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, guna menindak tegas oknum-oknum Polri 'nakal'.

"Ini untuk menilai sidang kode etik dari kepolisian, sebagai bentuk mekanisme harus dilakukan dalam sanksi PTDH tersebut," tandas Pandra.

Baca Juga: Bripka IS, Perampas Mobil Mahasiswa di Bandar Lampung Positif Sabu

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya