Asyik Judi Kartu Remi, Kades di Lampung Timur Diciduk Polisi
Masing-masing terancam 10 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Timur, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap aksi perjudian dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung. Parahnya, tindakan tersebut ikut dilakukan bersama aparatur dan sejumlah warga setempat.
"Iya benar, kita berhasil mengamankan tindak pidana perjudian pada Sabtu kemarin (28/8/2021). Salah satunya oknum Kades)," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah, mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, kepada IDN Times, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Konflik Gajah dan Manusia di Lampung Timur Tak Kunjung Usai
1. Asyik bermain judi kartu remi di salah satu rumah warga
Ferdiansyah menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan pria berinisial AS (35), Kepala Desa Trimulyo; AR (31), Kasi Kesejahteraan Desa Trimulyo; serta IS (29) dan MA (35), dua warga desa setempat.
"Mereka semua kita amankan di salah satu rumah warga desa tersebut, saat sedang asyik bermain judi kartu remi," ucap Ferdiansyah.
Baca Juga: Fakta Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Lamtim dan Bandar Lampung