TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Andika Kangen Band Diperiksa Polisi di Pelabuhan Bakauheni, Ada Apa? 

Bersama anaknya

Andika Kangen Band saat menjalani pemeriksaan dokumen di Pelabuhan Bakauheni (Instagram/@humas_poldalampung)

Lampung Selatan, IDN Times - Publik figur asal Provinsi Lampung Andika Mahesa atau lebih dikenal Andika Kangen Band diperiksa personel gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Pemeriksaan lantaran ia melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan roda empat hendak menuju ke Pulau Jawa. 

Berdasarkan pengamatan IDN Times pada unggahan video akun resmi Polda Lampung @humas_poldalampung, Senin (17/5/2021). Terlihat, Andika mengendarai mobil bernomor polisi B 8961 RFS hendak menuju Pelabuhan Bakauheni, tengah menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan oleh petugas.

Pemeriksaan itu, dilakukan langsung Kabag Ops Polres Lampung Selatan, Kompol Oskar Eka Putra didampingi Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni AKP Ferdiansyah.

Baca Juga: Duh! Remaja 15 Tahun di Bandar Lampung Terciduk Warga Curi Motor

Baca Juga: Arus Balik Lebaran, Pemudik Lintasi Lampung Diperiksa Ketat di 3 Pos

1. Andika Kangen Band ajak masyarakat patuhi peraturan pemerintah

Andika Kangen Band saat menjalani pemeriksaan dokumen di Pelabuhan Bakauheni (Instagram/@humas_poldalampung)

Dalam video tersebut, Andika turut mengajak masyarakat guna mematuhi peraturan pemerintah. Ia meminta, supaya setiap orang hendak berpergian, agar melengkapi diri dengan sejumlah dokumen. Itu, sebagai syarat melakukan perjalanan di tengah aturan peniadaan aktivitas larang mudik Lebaran 2021.

"Harus mengikuti peraturan pemerintah, prokes (protokol kesehatan) harus lengkap. Surat antigen, penyeberangan Bakauheni ke Merak harus mengikuti prosedur. Ini capnya," kata dia, seraya menunjuk sebuah stiker yang tertempel di kaca depan mobil miliknya.

Guna menghindari penumpukan antrean kendaraan saat dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, Polda Lampung  menempel stiker khusus, sebagai tanda kendaraan tersebut telah diperiksa dan sudah mendapatkan tandas legalitas perjalanan.

2. Dokumen dinyatakan lengkap

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah. (IDN Times/Martin L Tobing).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, saat diperiksa, dokumen perjalanan Andika lengkap. 

"Dia (Andika) dalam rangka dinas atau keperluan kerja, untuk dokumennya juga sudah lengkap," ucap Ferdi, sapaannya. 

Polda Lampung imbau masyarakat yang bakal melakukan perjalanan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa via Pelabuhan Bakauheni, agar melengkapi diri dengan dokumen sesuai persyaratan. Hal itu, sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021.

Baca Juga: Doni Monardo Ingatkan Pentingnya Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni

Baca Juga: Update Kerumunan Organ Tunggal Tanggamus, Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Berita Terkini Lainnya