Doni Monardo Ingatkan Pentingnya Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni

Kapolda Lampung ditunjuk sebagai Ketua Satgasus COVID-19

Lampung Selatan, IDN Times - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga Ketua Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, terhadap pentingnya penyekatan di Pelabuhan Bakauheni.

Pesan itu, disampaikan saat melakukan pengecekan titik penyekatan arus balik di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (15/5/2021).

"Data yang diperoleh dari ASDP, ada 440 ribu orang yang telah melakukan perjalanan dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni pada libur lebaran beberapa hari lalu,” ujar Doni.

1. Gubernur tunjuk Kapolda Lampung sebagai Ketua Satgasus Penanganan Pemeriksaan COVID-19

Doni Monardo Ingatkan Pentingnya Penyekatan di Pelabuhan BakauheniKapolda Lampung, Irjen Pol Henro Sugiatno (IDN Times/Istimewa)

Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Arinal Djunaidi selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung, menunjuk Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan Pemeriksaan COVID-19 pada kegiatan Pengetatan Arus Transportasi Pasca Libur Nasional Keagamaan Idul Fitri tahun ini.

Penunjukan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 825/47/SPT/POSKO/2021 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung, dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pengendalian Transportasi Pasca Libur Nasional Keagamaan Idul Fitri 1442 H pada 11 Mei 2021, Surat Satgas Penanganan COVID-19 No.B/KA.SATGAS/46/05/2021 pada 12 Mei 2021 tentang Antisipasi Arus Transportasi Pasca Libur Nasional Keagamaan Idul Fitri 1442 H.

Dalam SPT tersebut, Arinal Djunaidi turut menunjuk Danrem 043 Garuda Hitam sebagai Wakil I Satgasus dan Danlanal Lampung sebagai Wakil Ketua II Satgasus.

2. Pelaksanaan mandatory test diperketat

Doni Monardo Ingatkan Pentingnya Penyekatan di Pelabuhan BakauheniSeorang tenaga kesehatan mengambil sampel tes usap antigen COVID-19 dari seorang warga di Sekretariat Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat di kawasan Ampera, Jakarta, Minggu (14/2/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Arinal menjelaskan, penunjukan Satgasus ini ditujukan untuk melaksanakan mandatory check atas dokumen RT-PCR, Swab Test Antigen, dan GeNose di Pelabuhan Bakauheni Provinsi Lampung pada semua pelaku perjalanan pasca Idul Fitri 1442 H/2021. Hal itu, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.

Ia melanjutkan, pihak-pihak dapat memperketat pemeriksaan dengan teliti dan seksama berupa Mandatory Test (Rapid test Antigen), serta melakukan karantina jika ditemukan pemudik positif COVID-19 sesuai Standar operasional Prosedur (SOP) berlaku.

"Satgasus juga bertugas melakukan koordinasi dengan Instansi terkait, guna mendukung peralatan mandatory test dan dukungan personil pemeriksaan. Waktu Pelaksanaan dimulai sejak tanggal 15 Mei 2021 sampai dengan selesai," ucap dia.

Baca Juga: Kisah Garda Terdepan, Tak Jumpa Keluarga di Idul Fitri demi Pengabdian

3. Mandatory test bakal dilaksanakan di tiga pos berbeda

Doni Monardo Ingatkan Pentingnya Penyekatan di Pelabuhan BakauheniRapid test di sebuah rumah sakit di Banten (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugianto menyebut, pulau Sumatera mengalami kenaikan penyebaran pandemik COVID-19. Oleh karena itu, ia berharap semua instansi terkait dapat bahu-membahu mengatasi hal tersebut.

"Mandatory test bukan random, jadi semuanya wajib untuk mengecek dokumen PCR, Anti Gen, ataupun GeNose," imbuhnya.

Hendro menjelaskan, semua arus balik dari pulau Sumatera menunju pulau Jawa akan melewati Provinsi Lampung. Maka dari itu, bakal diadakan pengetatan pemeriksaan test COVID-19 di tiga pos. "Tol rest area KM 172 B, rest area KM 87 B dan rest area KM 20 B, serta di jalan arteri Soekarno-Hatta," kata dia.

4. Pelaku perjalanan diharapkan melengkapi dokumen sesuai SE Satgas COVID-19

Doni Monardo Ingatkan Pentingnya Penyekatan di Pelabuhan BakauheniPetugas Kepolisian menghalau sejumlah pemudik motor yang melawan arah untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). (ANTARA FOTO/Fahkri Hermansyah)

Jenderal bintang dua itu turut mengimbau, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, wajib melengkapi dokumen sesuai SE Satgas COVID-19 yaitu, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Surat tugas bagi ASN, TNI-Polri, karyawan Perusahaan/BUMN, dan Surat Keterangan resmi hasil rapid test COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.

Lanjutnya, apabila tidak dilengkapi surat keterangan resmi hasil rapid test, maka akan dilaksanakan test swab antigen dilokasi pos pemeriksaan. "Bila hasilnya positif, Satgas penanganan Covid-19 akan membawa ke rumah sakit rujukan," kata Hendro.

Sementara, bagi para Kapolres dan Dandim agar dapat menindaklanjuti dan mengecek pos-pos di wilayah masing-masing. Namun tetap, Hendro mengingatkan, bahwa kegiatan ini merupakan operasi kemanusian dan operasi bersifat simpatik. "Jauhkan tindakan-tindakan kesewenang-wenangan di lapangan oleh personel yang terlibat, kalau kita berniat baik Tuhan akan menolong kita," terang Hendro.

5. Danrem 043/Gatam siap mendukung pelaksanaan operasi

Doni Monardo Ingatkan Pentingnya Penyekatan di Pelabuhan BakauheniKunjungan Doni Monardo ke penyekatan di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Komandan Korem (Danrem) 043/Gatam, Brigjen TNI Drajad Brima menyampaikan, kesiapan pihaknya dalam mendukung operasi tersebut.

"Kita siap mendukung serta siap menurunkan personel, baik personel di Korem dan personel di Kodim-kodim," tandas Brima.

Pada kesempatan itu, Doni monardo juga memberikan bantuan berupa 11 tenda pengungsi dengan kapasitas 50 sampai 60 orang dan memberikan bantuan 5000 botol minuman suplemen, untuk petugas di lapangan guna memperkuat imunitas personil.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran, Pemudik Lintasi Lampung Diperiksa Ketat di 3 Pos

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya