Update Kerumunan Organ Tunggal Tanggamus, Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Siapa kapolsek baru? 

Bandar Lampung, IDN Times - Aksi pembubaran massa dan orgen tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus berbuntut panjang. Kali ini, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mencopot jabatan Kapolsek Semaka dari Iptu Pambudi Raharjo.

Keputusan itu, tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung nomor ST/263/V/2021, tertanggal 15 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Lampung, Kombes Pol Endang Widowati.

"Iya, betul dicopot, dikarenakan pembiaran terhadap aktivitas keramaian," ujar Hendro, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Viral Organ Tunggal di Tanggamus Dibubarkan Aparat, Dihadiri 800 Orang

1. Kapolsek Semaka bakal dijabat oleh AKP I Ketut Gister

Update Kerumunan Organ Tunggal Tanggamus, Kapolda Copot Kapolsek Semaka(Ilustrasi Sertijab) Sertijab PJU dan Kapolres jajaran Polda Sulsel di SPN Batua Makassar, Senin (11/11) / Istimewa

Dalam keputusan tersebut, Kapolsek Semaka Polres Tanggamus, Iptu Pambudi Raharjo dimutasi sebagai Kanit II Jagatah (Penjagaan Tahanan) Subdit Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Lampung.

Lalu, posisi ditinggalkannya bakal diisi oleh AKP I Ketut Gister, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Binops Bagops Polres Tanggamus. Menurut rencana, acara serah terima jabatan (Sertijab) bakal segera dilaksanakan di Mapolres Tanggamus, Senin (17/5/2021).

2. Keputusan mutasi bentuk keseriusan dan atensi Polri terhadap penanganan pandemik COVID-19

Update Kerumunan Organ Tunggal Tanggamus, Kapolda Copot Kapolsek SemakaKapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (kiri) (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Hendro menyebut, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan sekaligus antensi Polri, dalam hal penanganan tingkat penyebaran pandemik COVID-19 di Provinsi Lampung.

Oleh karena itu, mutasi ini diharapkan mampu menjadi pembelajaran bagi para Kapolsek dan jajaran di wilayah hukum masing-masing. Tujuannya, mengimbau masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes).

"Dengan meningkatnya kasus pandemik COVID-19 di Lampung. Ini, harus ada tindakan tegas," ucap dia.

3. Aparat kepolisian diminta mampu mengendalikan massa di tengah situasi pandemik

Update Kerumunan Organ Tunggal Tanggamus, Kapolda Copot Kapolsek SemakaKerumunan di Kesawan City Walk, Sabtu (24/4/2021) malam. (Istimewa)

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pencopotan jabatan Kapolsek Semaka merupakan bentuk punishment kepada aparat kepolisian. Hal itu, karena dianggap tidak mampu mengendalikan massa di tengah situasi pandemik COVID-19.

Dalam kasus ini, terlebih Kabupaten Tanggamus adalah satu-satunya wilayah di provinsi Lampung yang berada di zona kuning. "Ini harus kita jaga, agar tidak menjadi zona oranye atau merah ” tandas Pandra.

Baca Juga: Polisi Buru Penyelenggara Organ Tunggal di Tanggamus Picu Kerumunan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya