Update Pengembalian Kerugian Negara Korupsi DLH Bandar Lampung Rp3,5 M

Eks Kadis DLH Sahriwansah kembalikan Rp3,19 miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah mengembalikan tambahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp500 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Pembayaran uang pengganti ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

"Uang pengganti diserahkan melalui penasihat hukum Ardian Marsen, dan diterima oleh Penuntut Umum M Tegar Satria Mandala Sakti," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi Rp6,9 Miliar DLH Balam Dilimpahkan ke Penuntut

1. Uang pengembalian kerugian negara dititipkan ke rekening titipan Kejari

Update Pengembalian Kerugian Negara Korupsi DLH Bandar Lampung Rp3,5 MProses pengembalian kerugian keuangan negara korupsi DLP Kota Bandar Lampung. (Dok. Kejari Lampung).

Dijelaskan Helmi, total pengembalian kerugian keuangan negara terdakwa Sahriwansah dalam tindak pidana korupsi ini Rp3,19 miliar. Uang itu telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Bandar Lampung.

"Ya, seluruh uangnya dititipkan di rekening titipan Kejari Bandar Lampung di KCP Bank Mandiri Cut Meutia," ungkapnya.

Seperti diketahui, merujuk hasil penghitungan auditor independen terkait korupsi retribusi sampah tersebut telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.925.815.000.

2. Belum ada penambahan pengembalian kerugian negara dari 2 terdakwa lain

Update Pengembalian Kerugian Negara Korupsi DLH Bandar Lampung Rp3,5 MHayati, salah satu tersangka korupsi retribusi sampah DLH Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain terdakwa Sahriwansah, perkara korupsi ini turut menyeret dua terdakwa lainnya yakni, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, Haris Fadilah; dan Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung, Hayati.

Sementara terdakwa Haris Fadila telah mengembalikan uang pengganti senilai Rp76 Juta. Sedangkan terdakwa Hayati sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 108 juta.

Selain para terdakwa, sejumlah UPT berada di bawah naungan DLH Bandar Lampung pada tingkat kecamatan juga telah memulangkan sejumlah kerugian negara. "Ya tambahan uang pengganti baru dari terdakwa Sahriwansah," tandas Helmi.

3. Sisa kerugian negara Rp3 miliar lebih

Update Pengembalian Kerugian Negara Korupsi DLH Bandar Lampung Rp3,5 MProses pengembalian kerugian keuangan negara korupsi DLP Kota Bandar Lampung. (Dok. Kejari Lampung).

Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Kejati Lampung, perbuatan ketiga terdakwa selama korupsi pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6.925.815.000.

Kemudian kerugian negara itu telah dicicil pengembaliannya dengan besar terdakwa Sahriwansah sebesar Rp3,19 miliar, terdakwa Haris Fadillah Rp76 juta, dan terdakwa Hayati Rp108 juta.

Baca Juga: Kasus ASN Palsukan Dokumen PPDB Jalur Zonasi, Inspektur: Untuk Anaknya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya