4 Pelaku Penganiayaan Pemuda Ditangkap, Dipicu Motor Serempet Mobil
Korban dikeroyok hingga meninggal dunia, dua masih DPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap empat dari enam pelaku penganiayaan berujung kematian terhadap korban BA (31). Pelaku yang ditangkap yakni, R (19), HR (17), AC (27), dan FR (17).
Sedangkan dua pelaku lainnya YN dan RE masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Empat pelaku penganiayaan dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (2/7/2021).
Korban BA adalah warga Way Halim, Bandar Lampung ditemukan meninggal dunia di dekat SPBU Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung 30 Juni 2021 lalu. Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat luka berat di kepala dan tiga luka tusuk di rusuk bagian kiri.
Baca Juga: Caca Mantan Istri Andika Kangen Band Divonis 10 Bulan Penjara
1. Satu pelaku dapat tindakan tegas terukur
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, AC mendapat tindakan tegas terukur. Itu lantaran melawan petugas saat akan ditangkap. Saat ini pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya berperan menusuk tubuh korban dengan sajam.
Ia menambahkan, selain menangkap empat tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti pipa paralon berisi semen coran, sebuah dompet berisi identitas korban, dan gitar.
Para tersangka akan dijerat pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara
Baca Juga: Pemuda Bandar Lampung Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Anak Punk