Caca Mantan Istri Andika Kangen Band Divonis 10 Bulan Penjara

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan istri Andika Mahesa alias Andika Kangen Band, Chairunnisa atau akrab disapa Caca, dihukum 10 bulan penjara saat sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (1/7/2021). Caca menjadi terpidana karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram.
"Terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan dijatuhkan pidana 10 bulan penjara," bunyi vonis Caca dirangkum IDN Times dari situs Sipp.pn-tanjungkarang.go.id.
1. Caca terbukti melanggar UU Narkotika

Dalam amar putusan itu, Fitri Ramadhan menilai jika Caca telah melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa Caca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan sabu," imbuh Fitri.
2. Rekan laki-laki Caca divonis lima tahun dan denda Rp800 juta

Selain Caca, satu rekan lainnya yang ikut terlibat dalam kasus tersebut yaitu, terdakwa Riski Pratama, menerima vonis putusan hukiman lima tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan hukuman denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan penjara. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Majelis Hakim.
3. Amar putusan lebih rendah dibandingkan tuntunan JPU

Vonis yang diberikan Majelis Hakim bagi kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tanjungkarang, Kandra Buana. Caca dituntut hukuman 15 bulan penjara, sedangkan Riski dituntut jauh lebih tinggi yaitu 7 tahun penjara.
Sebelumnya, kedua terdakwa Caca dan Riski diamankan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung saat berada di rumah kontrakan, daerah Tanjungkarang Timur, Senin (8/2/2021) lalu.