TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Terdakwa Korupsi Unila Karomani Cs Kompak Tak Ajukan Eksepsi

Sidang Selasa pekan depan diagendakan pemeriksaan saksi

Sidang perdana terdakwa suap Unila Karomani Cs di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Tiga terdakwa perkara korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) kompak memilih tidak mengajukan eksepsi atas jawaban terhadap dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Selasa (10/1/2023).

Ketiga terdakwa Rektor Unila nonaktif, Prof Kanomani; Warek I Bidang Akademik Unila nonaktif, Prof Heryandi; dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri tersebut melalui tim penasehat masing-masing meminta majelis hakim langsung masuk ranah pembuktian yaitu, agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: JPU Dakwa Karomani Terima Suap Mahasiswa Baru Rp6,9 M dan SGD10 Ribu

1. Terdakwa serahkan ke kuasa hukum

Rektor Unila nonaktif Prof Karomani jalani sidang perdana suap PMB Unila, Selasa (10/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam persidangan terdakwa Heryandi dan terdakwa Muhammad Basri, majelis hakim pimpinan Wakil Ketua PN Tipikor Tanjungkarang, Achmad Rifai dan dua hakim anggota Efianto D serta Edi Purbanus sempat menanyakan jawaban keduanya atas dakwaan tim Penuntut Umum.

"Silahkan saudara menjawab (surat dakwaan JPU KPK) atau kuasa hukum yang menjawab, silahkan," kata Hakim Rifai.

"Saya serahkan ke kuasa hukum," jawab terdakwa Heryandi.

"Ya, silahkan dari kuasa hukum dari terdakwa I," timpal hakim.

"Terim kasih Yang Mulia, kami sudah berunding dan bermusyawarah dengan terdakwa I, terdakwa I juga mengatakan bahwa beberapa dakwaan secara mendasar memang memberatkan, tetapi kami tidak mengajukan eksepsi dan meminta pekan depan langsung diagendakan pembuktian Yang Mulia," ucap Penasihat Hukum Heryandi, Sopian Sitepu.

2. Akan uji dalam pembuktian

Warek I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat nonaktif M. Basri jalani sidang perdana di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sama halnya dilakukan hakim terhadap terdakwa Muhammad Basri, turut mempersilahkan tim penasihat hukum guna mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut.

"Selanjutnya terdakwa II (M. Basri), diserahkan ke kuasa hukumnya?," tanya hakim Rifai.

"Silahkan dijawab kuasa hukumnya," sambung dia.

"Terima kasih Yang Mulia, bahwa kami sebagai kuasa hukum Terdakwa II sudah berkoordinasi, terhadap dakwaan dari Penuntut Umum memang ada yang keberatan tapi kami tidak mengajukan eksepsi dan akan kami uji dalam pembuktian," ungkap Penasihat Hukum Basri, Chandra Muliawan.

3. Penasihat hukum keberatan dakwaan penuntut umum

Tiga terdakwa kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 tiba di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Jawaban serupa turut disampaikan tim Penasihat Hukum Prof Karomani kepada majelis hakim pimpinan Ketua PN Tipikor Tanjungkarang Lingga Setiawan dan 2 hakim anggota Edi Purbanus serta Aria Verronica.

Penasihat Hukum Karomani mengaku keberatan terhadap sejumlah dakwaan penuntut umum. Namun tak mengajukan eksepsi dan meminta majelis langsung masuk agenda pembuktian, guna mengungkap fakta persidangan atas dakwaan tersebut.

"Baik, jadi saudara melalui kuasa hukum tidak menyampaikan atau mengajukan eksepsi ya," kata Hakim Lingga.

Baca Juga: Mahasiswa Titipan Unila Wajib Lapor Rektor Karomani dan Warek Heryandi

Berita Terkini Lainnya