3 Terdakwa Korupsi Unila Karomani Cs Kompak Tak Ajukan Eksepsi
Sidang Selasa pekan depan diagendakan pemeriksaan saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tiga terdakwa perkara korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) kompak memilih tidak mengajukan eksepsi atas jawaban terhadap dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Selasa (10/1/2023).
Ketiga terdakwa Rektor Unila nonaktif, Prof Kanomani; Warek I Bidang Akademik Unila nonaktif, Prof Heryandi; dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri tersebut melalui tim penasehat masing-masing meminta majelis hakim langsung masuk ranah pembuktian yaitu, agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: JPU Dakwa Karomani Terima Suap Mahasiswa Baru Rp6,9 M dan SGD10 Ribu
1. Terdakwa serahkan ke kuasa hukum
Dalam persidangan terdakwa Heryandi dan terdakwa Muhammad Basri, majelis hakim pimpinan Wakil Ketua PN Tipikor Tanjungkarang, Achmad Rifai dan dua hakim anggota Efianto D serta Edi Purbanus sempat menanyakan jawaban keduanya atas dakwaan tim Penuntut Umum.
"Silahkan saudara menjawab (surat dakwaan JPU KPK) atau kuasa hukum yang menjawab, silahkan," kata Hakim Rifai.
"Saya serahkan ke kuasa hukum," jawab terdakwa Heryandi.
"Ya, silahkan dari kuasa hukum dari terdakwa I," timpal hakim.
"Terim kasih Yang Mulia, kami sudah berunding dan bermusyawarah dengan terdakwa I, terdakwa I juga mengatakan bahwa beberapa dakwaan secara mendasar memang memberatkan, tetapi kami tidak mengajukan eksepsi dan meminta pekan depan langsung diagendakan pembuktian Yang Mulia," ucap Penasihat Hukum Heryandi, Sopian Sitepu.
Baca Juga: Mahasiswa Titipan Unila Wajib Lapor Rektor Karomani dan Warek Heryandi