Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Ajukan Berkas ke MA Hari Ini
Tim kuasa hukum Eva-Deddy yakin menang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Pilwali Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah. Lembaga ini menerbitkan Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
Merujuk hal itu, M Yunus, kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amrrulah angkat bicara terkait KPU Kota Bandar Lampung. Pihaknya menghormati semua keputusan yang dibuat KPU.
Ia menyatakan, sudah menyiapkan materi permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) sebelum dan atau KPU memutuskan melanjutkan atau tidak putusan Bawaslu Lampung.
Baca Juga: Ini Dasar KPU Balam Ikut Putusan Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy
1. Kuasa hukum pertajam dalil untuk disampaikan ke MA
Tim kuasa hukum Eva-Deddy menyiapkan berkas-berkas yang akan disampaikan ke MA , Selasa (12/1/2021). Menurut M Yunus berkas yang disiapkan tentunya disesuaikan dan mendukung atas rasa keberatan terhadap keputusan KPU yang dilandasi oleh keputusan Bawaslu.
"Kalau deadlien-nya kan tiga hari sejak pembatalan jadi kita masih punya waktu sampai besok. Kita sedang mempertajam dan menyempurnakan setiap dalil kita,"ujar Yunus melalui sambungan telfon Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Didiskualifikasi Bawaslu Pelanggaran TSM, Eva Dwiana: Ini Cobaan