Didiskualifikasi Bawaslu Pelanggaran TSM, Eva Dwiana: Ini Cobaan

Eva minta pendukungnya tetap tenang

Bandar Lampung, IDN Times - Calon wali kota nomor urut 03 Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan pendapatnya pasca didiskualifikasi oleh Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung. Ia didiskualifikasi lantaran terbukti melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). 

Saat ditemui awak media di kediaman pribadinya, Rabu (6/1/2021), Eva menyatakan, tidak menduga terkait putusan Bawaslu. Ia meminta para pendukungnya untuk tetap tenang karena masih ada tahapan selanjutnya. 

"Mohon doanya mudah-mudahan bunda tetap jadi yang terbaik. Kita jangan pernah menyerah, kita melakukan sesuatu sesuai dengan hukum, masyarakat tahu bagaimana bunda ketika kampanye. Terus berdoa untuk bunda Eva, tetap sabar, ini cobaan," ujar istri Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN ini.

1. Kuasa hukum tunggu respons KPU Bandar Lampung

Didiskualifikasi Bawaslu Pelanggaran TSM, Eva Dwiana: Ini CobaanKuasa hukum Paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah, Muhammad Yunus (kiri). (IDN Times/Martin L Tobing).

Kuasa hukum Paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah, Muhammad Yunus, menjelaskan, pihaknya merasa keberatan dengan putusan dari Bawaslu. Alasannya, putusan tersebut hampir tidak ada satupun dalil yang pihaknya ajukan baik dari saksi dan bukti, dan saksi ahli, serta keterangan Bawaslu kota menjadi pertimbangan Bawaslu provinsi. 

"Keterangan pemkot tidak menjadi pertimbangan. Subjek dari perkara ini adalah paslon, malah justru yang jadi terlapor adalah pihak lain. Subjek hukumnya bermasalah, karena kalau pihak lain yang melakukan itu adalah ranah Gakkumdu untuk membuktikan, jejak digitalnya ada, sidang live, silakan ditonton," ujarnya.

Yunus menambahkan, kuasa hukum  akan menunggu respons KPU. Itu terkait, apakah putusan sidang Bawaslu provinsi dilaksanakan atau tidak.

Keputusan sidang ada tiga. Pertama, menyatakan terlapor terbukti melakukan TSM. Kedua, menyatakan membatalkan pencalonan dan terakhir, memerintahkan KPU Bandar Lampung membatalkan hasil pleno rekapitulasi suara yang memenangkan paslon nomor 03.

Baca Juga: [BREAKING] Bawaslu Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy, Terbukti TSM

2. Yusuf Kohar bersyukur tuntutan dikabulkan

Didiskualifikasi Bawaslu Pelanggaran TSM, Eva Dwiana: Ini CobaanCalon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar bersama istri menggunakan hak pilih, Rabu (9/12/2020). (IDN Times/Martin L Tobing

Calon wali kota nomor urut 02, Yusuf Kohar, bersyukur terkait keputusan Bawaslu Lampung yang mengabulkan tuntutan diskualifikasi terhadap kemenangan paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah pada Pilwali Bandar Lampung 2020.

"Sejak awal, saya optimistis bisa membuktikan keterlibatan PNS dan penggunaan APBD Lampung atas kemenangan paslon 03," jelas pria yang menjabat wakil wali kota Bandar Lampung ini dilansir dari RMOLLampung, Rabu (6/1/2021).

Kohar, sapaan akrabnya meminta doa restu warga Bandar Lampung menghadapi kemungkinan banding pihak paslon 03 ke Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia meyakini, kebenaran yang akhirnya memenangkan proses suksesi pemilihan kepemimpinan di Kota Tapis Berseri. 

3. Rycko berharap siapapun wali kota terpilih Bandar Lampung semakin baik

Didiskualifikasi Bawaslu Pelanggaran TSM, Eva Dwiana: Ini CobaanCalon wali kota Bandar Lampung nomor urut 01 Rycko Menoza bersama istri Pita Mendoza menyambangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Sumur Batu Bandar Lampung pukul 09:00 WIB, Rabu (9/12/2020). (IDN Times/Istimewa).

Calon wali kota Bandar Lampung nomor urut 01, Rycko Menoza, menyatakan,  majelis sidang sengketa penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilwali Bandar Lampung dapat bertanggung jawab terkait putusan mendiskualifikasi Paslon 03 Eva-Deddy. 

Menurutnya putusan persidangan merupakan hal paling serius proses upaya hukum. Harapannya, putusan tersebut tidak merugikan masyarakat dan menjadi pembelajaran semua pihak.

"Saya telah legawa belum terpilih (wali kota). Siapapun yang akan memimpin mudah-mudahan Bandar Lampung akan lebih baik ke depannya," harap Rycko.

4. KPU provinsi tunggu salinan putusan

Didiskualifikasi Bawaslu Pelanggaran TSM, Eva Dwiana: Ini CobaanIlustrasi Pendaftaran KPU (IDN Times/Sukma Shakti)

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M Tio Aliansyah, mengatakan, menunggu salinan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM yang dibacakan dalam persidangan. Pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. 

Berdasarkan pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Pilkada Serentak 2020 paling lambat salinan putusan diterima satu hari setelah putusan dibacakan.

Baca Juga: Tanggapan Kuasa Hukum Yusuf-Tulus dan Eva-Deddy Putusan Majelis Sidang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya