TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sengketa Pilwali Bandar Lampung Jadi Sorotan DPR, Mendagri dan DKPP

KPU Kota Bandar Lampung konsultasi dengan KPU RI

Ketua KPU Kota Bandar Lampung menyerahkan draft jawaban kepada KPU RI di kantor KPU RI (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung sudah melakukan konsultasi dengan KPU RI melalui Ketua Divisi Hukum, Hasyim Asyari. Itu terkait persiapan menghadapi sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari pembahasan tersebut, KPU RI menyampaikan, sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) dan Wakil Wali Kota di Bandar Lampung kini menjadi bahasan tingkat nasional.

Baca Juga: KPU Terima Dua Surat dari MA dan MK, Sengketa Pilwali Bandar Lampung

1. Sengketa Pilwali jadi isu nasional

Ilustrasi Pendaftaran KPU (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menerangkan, berdasarkan pernyataan Ketua Divisi Hukum KPU RI, Hasyim Asyari, memberikan atensi dan perhatian khusus masalah sengketa hukum di Pilwali Kota Bandar Lampung.

Itu lantaran, masalah pilwali ini sudah menjadi isu nasional dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI,  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

"Dalam RDP antara Komisi II dengan KPU RI, masalah Pilkada Bandar Lampung bayak dibahas dan ditanyakan oleh anggota dewan. Sehingga KPU RI ingin mengetahui secara lengkap dan komprehensif semua fakta yang terjadi," ujar Erwan, Kamis (21/1/2021).

2. KPU kota mendapat banyak saran dari KPU RI

Penyerahan berkas KPU Kota Bandar Lampung kepada KPU RI (IDN Times/Istimewa)

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi menyampaikan, pihaknya banyak mendapat saran dari divisi hukum KPU RI terkait materi jawaban dan daftar alat bukti.

"Kami merasakan dukungan dan support dalam menghadapi masalah sengketa hukum. Masukan dan saran dari KPU RI sangat penting dan menjadi perhatian kami dalam menghadapi sengketa hukum di MA dan MK," jelasnya.

3. Sengketa Pilkada Lampung jadi perkara pertama di MA awal 2021

(Gedung Mahkamah Agung) www.instagram.com/@humasmahkamahagung

KPU Kota Bandar Lampung secara resmi memasukan jawaban sebagai termohon ke panitera muda tata usaha negara (TUN) MA, Rabu (20/1/2021). Sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 2016 pasal 18 ayat 4 menyatakan, sejak pemberitahuan   pemohonan disampaikan panitera tata usaha negara MA, maka termohon memiliki waktu tiga hari memasukan jawaban dan alat bukti ke panitera MA.

"KPU kota sebagai termohon sudah memasukan jawaban dan daftar alat bukti ke MA dan diterima oleh Arif Donovan koordinator TOR HUM dan PK panitera muda TUN MA," ujar Dedy Triyadi.

Ia menjelaskan, jawaban dan daftar alat bukti dalam sengketa pilkada ini, tercatat sebagai perkara pertama tahun 2021 di TUN MA. Tanda bukti penerimaan dan bukti termohon atas permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan No1/BJT/2021/1/P/PAP/2021 tanggal 20 januari 2021 ditandatangani Arif Donova selaku Panmud TUN MA.

Baca Juga: Ini Dasar KPU Balam Ikut Putusan Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy

Berita Terkini Lainnya