KPU Terima Dua Surat dari MA dan MK, Sengketa Pilwali Bandar Lampung

Sengketa Pilwali masih terus berlanjut

Bandar Lampung, IDN Times - Sengketa hukum pemilihan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung masih terus berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Saat ini KPU Kota Bandar Lampung sudah menerima dua surat dari dua lembaga peradilan tersebut terkait pemilihan wali kota (Pilwali) 2020. 

1. Ini rincian suratnya

KPU Terima Dua Surat dari MA dan MK, Sengketa Pilwali Bandar LampungIlustrasi Pendaftaran KPU (IDN Times/Sukma Shakti)

Surat pertama dari Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat dalam Akta Register Pekara Konstitusi Nomor: 25/PAN.MK/ARPK/01/2021 tentang Pemberitahuan Buku Register Pekara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 dengan Register Pekara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021.

Surat itu diajukan Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Tahun 2020 nomor urut 02. Pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ini selanjutnya disebut sebagai Pemohon, dan KPU Kota Bandar Lampung sebagai Termohon.

Surat kedua dari Panitera Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021 tertanggal 18 Januari 2021 tentang Pemberitahuan dan Penyerahan Permohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan diajukan paslon nomor urut 03, Eva Dwiana-Dedy Amarullah.

Eva-Deddy disebut sebagai Pemohon terhadap KPU Kota Bandar Lampung sebagai Termohon.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Ajukan Berkas ke MA Hari Ini

2. KPU sudah siapkan tim hukum dan berkas lengkap

KPU Terima Dua Surat dari MA dan MK, Sengketa Pilwali Bandar Lampung(Gedung Mahkamah Agung) www.instagram.com/@humasmahkamahagung

Menyikapi dua sengketa hukum MA dan MK, Dedy Triadi selaku Ketua KPU Kota Bandar Lampung, menerangkan, pihaknya saat ini sudah mempersiapkan tim hukum untuk melakukan pembelaan dan advokasi. Tim menyiapkan jawaban, daftar alat bukti dan bukti penunjang lainnya.

"Kami sudah mempersiapkan tim hukum untuk melakukan pembelaan dan advokasi guna menghadapi dua sengketa hukum di MA dan MK," jelasnya, Selasa (19/1/2021).

Dedy menambahkan, selain itu KPU kota akan berkonsultasi dan meminta pendampingan dari divisi hukum KPU provinsi dan KPU RI. Tujuannya sama, mempersiapkan jawaban serta alat-alat bukti untuk persidangan di MA dan MK.

"Proses hukum ini sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusi kelembagaan terhadap tugas dan tahapan yang sudah dilaksanakan oleh penyelenggara khususnya KPU kota secara profesional dan berintegritas," paparnya.

3. Tim hukum Eva-Deddy ajukan diri sebagai pihak terkait di MK

KPU Terima Dua Surat dari MA dan MK, Sengketa Pilwali Bandar LampungIDN Times/Silviana

Muhammad Yunus selaku kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, menyampaikan, terkait gugatan dari Paslon 02 yang sudah sampai ke MK, pada 20 Januari 2021 ini pihaknya akan mengajukan diri sebagai pihak terkait.

"Jadi di MK kita cuma tahu dipemberitaan kalau dicabut. Tapi faktanya hari ini di pengumuman MK permohonan mereka itu (paslon 02) sudah ada nomor perkaranya. Berarti kita akan mengajukan diri sebagai pihak terkait. Pemohonnya Yusuf Kohar, termohon KPU," ujarnya.

Selain itu terkait penyelesaian permohonan perselisihan sengketa hukum di Bawaslu tim paslon 03 ini sudah didaftarkan dan sudah diregistrasi. "Setelah ini perkaranya bakal diperiksa. Sekarang tinggal menungu hasil. Secara UU 14 hari kerja setelah diregistrasi. Karena memang ini dibatasi terkait jangka waktu,"terang Yunus.

Muhammad Handoko, tim kuasa hukum paslon 02, menyatakan, pihaknya telah mencabut gugatan di MK. "Iya benar gugatan di MK memang sudah kita cabut dan hakim pastinya akan mengecek kembali ke pemohon apakah benar permohonan ditarik atau dicabut di sidang pertama atau pendahuluan nantinya," jelasnya.

Baca Juga: Ini Dasar KPU Balam Ikut Putusan Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya