Pasien TB di Lampung Dipersulit Akses Obat, Ini Saran Ombudsman
Puskesmas harus terbuka soal standar layanan TB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tuberkulosis atau TB merupakan penyakit disebabkan infeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis. Biasanya, bakteri tersebut menyerang paru-paru sehingga menyebabkan gangguan pernapasan. Pengobatannya membutuhkan waktu lama selama berbulan-bulan.
Ombudsman mendapat konsultasi dari pasien TB kesulitan mengakses obat TB di Fasilitas Kesehatan (Faskes). Padahal menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, pemerintah pusat sudah mencanangkan penanggulangan TB sebagai salah satu program strategis nasional. Itu dipicu tingginya angka penderita TB di Indonesia.
Baca Juga: Jalan Rusak, Agraria dan Desa Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman
1. Masyarakat dipersulit mendapatkan obat
Nur Rakhman Yusuf menyampaikan, masyarakat kesulitan saat mengakses obat TB salah satu puskesmas tersebut disarankan mengakses layanan puskesmas sesuai KTP domisilinya. "Alhamdulillah saat ini sudah teratasi setelah berkonsultasi kepada kami," ujarnya.
Pihaknya meminta faskes khususnya puskesmas untuk terbuka terkait standar layanan penanggulangan TB. Serta jangan pernah mengatakan obat TB sedang kosong.
"Apalagi sampai bilang se-Lampung kosong tanpa memberikan solusi kepada masyarakat. Buktinya pada saat kami sarankan ke puskesmas lain ternyata obatnya tersedia. Kasihan masyarakat jika harus dipersulit untuk mendapatkan obat TB," tegasnya.
Baca Juga: Hasil Penilaian Ombudsman, Pelayanan Publik di Lampung Zona Kuning