Hasil Penilaian Ombudsman, Pelayanan Publik di Lampung Zona Kuning

Penilaian lebih ketat, terapkan empat dimensi penilaian

Bandar Lampung, IDN Times - Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2022 telah diserahkan kepada pemerintah daerah se-Provinsi Lampung Januari 2023 lalu.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menyampaikan, hasil tersebut merupakan penilaian dilakukan Ombudsman Republik Indonesia serentak di seluruh wilayah Indonesia periode penilaian Agustus-November 2022.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya mengacu pada standar pelayanan, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik 2022 lebih tajam, terdiri atas empat dimensi penilaian.

Baca Juga: Kiat PLN untuk Keamanan Penggunaan Listrik Hadapi Cuaca Ekstrem

1. Format dimensi membuat penilaian 2022 lebih spesifik

Hasil Penilaian Ombudsman, Pelayanan Publik di Lampung Zona KuningPenilaian kepatuhan pelayanan publik di Lampung (IDN Times/Istimewa)

Nur Rakhman Yusuf menjelaskan, empat dimensi penilaiam tersebut di antaranya, dimensi input terdiri dari variabel kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana.

Kemudian, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan, dimensi output terdiri dari variabel persepsi maladministrasi dan dimensi pengaduan terdiri dari variabel penajaman pengelolaan pengaduan.

Menurut Nur Rakhman, format dimensi tersebut membuat penilaian 2022 lebih spesifik. Jika hasil Penilaian Kepatuhan terhadap penyelenggaraan standar pelayanan publik 2021
menghasilkan 10 kabupaten/kota masuk dalam Zona Hijau, maka 2022 ini semua pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota di Lampung masuk Zona Kuning.

2. 10 kabupaten/kota masuk zona hijau berdasarkan standar pelayanan

Hasil Penilaian Ombudsman, Pelayanan Publik di Lampung Zona KuningPenilaian kepatuhan pelayanan publik di Lampung (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Nur mengatakan, bila dibandingakan tahun sebelumnya, sebenarnya terdapat peningkatan untuk dimensi proses dari variabel standar pelayanan. Menurutnya, dari 10 kabupaten/kota masuk dalam Zona Hijau tahun 2021 menjadi 11 kabupaten/kota 2022 ini.

Daerah tersebut antara lain, Pemkab Tulang Bawang, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Way Kanan, Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Pringsewu, Pemkab Mesuji, Pemprov Lampung, Pemkab Pesawaran, Pemkab Lampung Tengah, dan Pemkab Lampung Barat.

3. Tiga dimensi lain perlu jadi fokus perhatian

Hasil Penilaian Ombudsman, Pelayanan Publik di Lampung Zona KuningPenilaian kepatuhan pelayanan publik di Lampung (IDN Times/Istimewa)

Kendati demikian, menurut Nur perlu jadi perhatian juga masih terdapat tiga dimensi penilaian lainnya yang menjadi fokus penilaian, yakni dimensi Input, Output, dan Pengaduan. Kesemuanya harus diakumulasikan sehingga memperoleh nilai akhir.

"Hasil yang belum memuaskan ini kami harap menjadi momentum untuk pemda lebih ekstra dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya terhadap pelayanan dasar yang menjadi
objek penilaian,” harapnya. 

Baca Juga: Kick Off Revitalisasi Rumah Asisten Wedana Metro Banyak Acara Seru

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya