Pasien TB di Lampung Dipersulit Akses Obat, Ini Saran Ombudsman 

Puskesmas harus terbuka soal standar layanan TB

Bandar Lampung, IDN Times - Tuberkulosis atau TB merupakan penyakit disebabkan infeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis. Biasanya, bakteri tersebut menyerang paru-paru sehingga menyebabkan gangguan pernapasan. Pengobatannya membutuhkan waktu lama selama berbulan-bulan. 

Ombudsman mendapat konsultasi dari pasien TB kesulitan mengakses obat TB di Fasilitas Kesehatan (Faskes). Padahal menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, pemerintah pusat sudah mencanangkan penanggulangan TB sebagai salah satu program strategis nasional. Itu dipicu tingginya angka penderita TB di Indonesia.

Baca Juga: Jalan Rusak, Agraria dan Desa Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman

1. Masyarakat dipersulit mendapatkan obat

Pasien TB di Lampung Dipersulit Akses Obat, Ini Saran Ombudsman pixabay/stevepb

Nur Rakhman Yusuf menyampaikan, masyarakat kesulitan saat mengakses obat TB salah satu puskesmas tersebut disarankan mengakses layanan puskesmas sesuai KTP domisilinya. "Alhamdulillah saat ini sudah teratasi setelah berkonsultasi kepada kami," ujarnya.

Pihaknya meminta faskes khususnya puskesmas untuk terbuka terkait standar layanan penanggulangan TB. Serta jangan pernah mengatakan obat TB sedang kosong.

"Apalagi sampai bilang se-Lampung kosong tanpa memberikan solusi kepada masyarakat. Buktinya pada saat kami sarankan ke puskesmas lain ternyata obatnya tersedia. Kasihan masyarakat jika harus dipersulit untuk mendapatkan obat TB," tegasnya.

2. Indonesia telah berkomitmen menurunkan insidensi kasus TB

Pasien TB di Lampung Dipersulit Akses Obat, Ini Saran Ombudsman ilustrasi penyakit TBC (pexels.com/Monstera)

Menurut Nur Rakhman, salah satu arah kebijakan dan implementasi strategi penanggulangan tuberkulosis di Indonesia 2020-2024 adalah dilaksanakan sesuai asas desentralisasi.

Itu dalam kerangka otonomi daerah terutama ditingkat kabupaten/kota sebagai titik berat manajemen program meliputi, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta menjamin ketersediaan sumber daya (dana, tenaga, sarana dan prasarana). 

Lebih lanjut Nur menyampaikan, Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan insidensi kasus tuberkulosis menjadi 65 per 100.000 penduduk pada tahun 2030. Salah satunya dengan cara meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan tuberkulosis.

3. Faskes harus transparan dan akuntabel

Pasien TB di Lampung Dipersulit Akses Obat, Ini Saran Ombudsman Ilustrasi pegawai puskesmas. (Dok. Puskesmas Purbalingga)

Nur berharap berharap, faskes memiliki standar layanan penanggulangan TB transparan dan akuntabel dan terukur sehingga masyarakat sudah memiliki gejala tuberkulosis mau hadir ke faskes karena kualitas pelayanannya prima.

Ombudsman juga mengimbau masyarakat agar melakukan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung jika faskes tidak memberikan pelayanan sesuai standar. Cara melapornya bisa langsung menghubungi nomor whatsapp 08119803737.

Baca Juga: Hasil Penilaian Ombudsman, Pelayanan Publik di Lampung Zona Kuning

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya