Jalan Rusak, Agraria dan Desa Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times -Sepanjang 2022 Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima 244 laporan masyarakat. Menurut Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dari jumlah tersebut artinya naik 70 persen dari tahun 2021 sebelumnya hanya 171 laporan.
Yusuf menjelaskan, 244 laporan diterima terdiri dari 193 laporan reguler dan 51 laporan Respons Cepat Ombudsman. Menurutnya, substansi terbanyak tahun ini terkait pedesaan (aparatur desa), infrastruktur (jalan rusak) dan agraria (pelayanan PTSL).
Baca Juga: KPU Lampung Sinkronisasi DP4, Potensi Pemilih Pemula 823.666 Orang
1. Jemput bola, Ombudsman ngantor di luar
Nur Rakhman Yusuf mengatakan, salah satu upaya dilakukan Ombudsman Lampung untuk hadir ditengah-tengah masyarakat yaitu program Ombudsman Ngantor di Luar.
Menurutnya, sepanjang 2022 program tersebut terlaksana di beberapa kabupaten/kota di antaranya Lampung Utara, Pringsewu, Pesawaran, Metro, Lampung Tengah, Lampung Barat, dan Pesisir Barat.
2. Kasus ditangani Ombudsman
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, penyelesaian laporan dilakukan tahun lalu, dari total 224 laporan masuk ada 186 laporan telah selesai dan ditutup.
"Dengan demikian penutupan laporan mencapai target minimal ditetapkan oleh Ketua Ombudsman RI, yaitu 144 laporan," jelasnya.
Beberapa contoh kasus ditangani antara lain penundaan berlarut pemasangan gardu listrik bagi 350 kepala keluarga di Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Saat ini 350 gardu listrik telah terpasang dan dirasakan manfaatnya.
Selain itu juga terdapat penyelesaian kasus guru PPPK di Kabupaten Lampung Timur, dengan diterbitkannya 614 SK Pengangkatan bagi PPPK Guru Tahun 2021.
3. Terjadi maladministrasi pekerja migran di Lampung
Dalam hal pencegahan maladministrasi, lanjut Yusuf, Ombudsman Lampung melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 dengan sasaran 16 Kab/Kota/Provinsi.
Menurutnya, pada 2022 terdapat pembaharuan Indikator penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Itu berupa, persepsi pengguna pelayanan, penajaman pengelolaan pengaduan dan pemanfaatan layanan online (SPBE).
Kemudian, mengukur kompetensi kognitif penyelenggara pelayanan dengan capaian 137 unit layanan (dinas/puskesmas dan instansi vertikal), wawancara pelaksana layanan (548 pejabat & pegawai) dan wawancara 660 pengguna layanan.
"Pada tahun 2022 belum terdapat pemerintah saerah di wilayah Provinsi Lampung yang berhasil memproleh zona hijau," ujarnya.
Yusuf menambahkan, selain penilaian kepatuhan, pencegahan maladministrasi juga melaksanakan kajian dengan mengambil gambaran Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Lampung. Hasilnya, terdapat 4 potensi maladministrasi yaitu pengabaian kewajiban hukum, tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur dan tidak kompeten
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun LBH Bandar Lampung, Konflik Agraria Mendominasi