Metro Punya Kampung Justice, Selesaikan Perkara secara Kekeluargaan
Tetap harus melihat jenis kasusnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times -Menyelesaikan persoalan hukum, umumnya dilaksanakan di pengadilan resmi. Namun, beberapa masyarakat belum teredukasi soal hukum biasanya memilih tak melanjutkan perkara hingga meja hijau atau hal terburuk adalah main hakim sendiri.
Hal itu tentu tak dianggap benar dalam hukum Indonesia. Di Kota Metro, kini sudah ada Kampung Restorative Justice yang diresmikan langsung oleh Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin serta dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto.
Baca Juga: Bidpropam Polda Lampung OTT 4 Anggota Polisi Jajaran Polres Metro
1. Selesaikan perkara kerugiannya kecil
Kampung Restorative Justice tersebut berlokasi Jl Bungur Metro Pusat (Bung Yos). Menurut Wali Kota Metro, Wahdi, peluncuran Kampung Restorative Justice merupakan kampanye Kejaksaan Agung dalam upaya menyelesaikan persoalan hukum.
"Terutama berhubungan dengan tindak pidana kerugian kecil dan sebagai upaya agar tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan dan tahanan,” terangnya.
Baca Juga: Wacana City Branding Metro Menguat, DPRD dan Kepala OPD Angkat Bicara