TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Metro Punya Kampung Justice, Selesaikan Perkara secara Kekeluargaan 

Tetap harus melihat jenis kasusnya

Peresmian Kampung Restorative Justice Kota Metro oleh Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto (Dok.Pemerintah Kota Metro)

Bandar Lampung, IDN Times -Menyelesaikan persoalan hukum, umumnya dilaksanakan di pengadilan resmi. Namun, beberapa masyarakat belum teredukasi soal hukum biasanya memilih tak melanjutkan perkara hingga meja hijau atau hal terburuk adalah main hakim sendiri.

Hal itu tentu tak dianggap benar dalam hukum Indonesia. Di Kota Metro, kini sudah ada Kampung Restorative Justice yang diresmikan langsung oleh Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin serta dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto.

Baca Juga: Bidpropam Polda Lampung OTT 4 Anggota Polisi Jajaran Polres Metro

1. Selesaikan perkara kerugiannya kecil

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kampung Restorative Justice tersebut berlokasi Jl Bungur Metro Pusat (Bung Yos). Menurut Wali Kota Metro, Wahdi, peluncuran Kampung Restorative Justice merupakan kampanye Kejaksaan Agung dalam upaya menyelesaikan persoalan hukum.

"Terutama berhubungan dengan tindak pidana kerugian kecil dan sebagai upaya agar tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan dan tahanan,” terangnya.

2. Kerjasama bidang hukum jamin rasa aman pada rakyat

Wali Kota Metro, Wahdi (Dok.Pemerintah Kota Metro)

Pihaknya berharap, kerja sama dan sinergi dalam bidang hukum dan bidang-bidang lainnya dapat terus terpelihara. Menurutnya, kerja sama tersebut telah terbukti memberikan jaminan keamanan dan ketertiban untuk masyarakat Kota Metro.

"Mancing di kali bersama pak tani, berjalan bersama mencari ikan. Dengan adanya kampung Restorative Justice ini, selesaikan perkara tanpa harus ke pengadilan," kata Wahdi berpantun. 

Baca Juga: Wacana City Branding Metro Menguat, DPRD dan Kepala OPD Angkat Bicara

Berita Terkini Lainnya