Libur Imlek dan Weekend, ASN Bandar Lampung Dilarang ke Luar Kota
Jika ingin ke luar daerah harus mendapat surat izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya bergerak ke luar kota, khusus saat libur Imlek dan akhir pekan 12-14 Februari 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 800 /215/1.09/2021 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga mengeluarkan Surat Edaran nomor 04 tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan B Sesuai ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572.
Baca Juga: Cerita Pembuat Kue Keranjang Lampung, Bertahan Kala Pandemik demi Imlek
1. Perjalanan ke luar daerah harus mendapatkan surat izin
Badri Tamam mengatakan, ASN hanya boleh bepergian ke luar kota jika ada keperluan penting dan mendesak. Namun sebelum itu, ASN harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot harus memastikan, agar ASN pada unit kerja masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah," katanya, Jumat (12/2/2021).
Baca Juga: Dua ASN Lampung Utara Positif COVID-19, Kantor Pemkab Tutup Sementara